Ia mengatakan Disnaker Kabupaten Tangerang akan melakukan verifikasi atas pengajuan surat pengurangan jumlah tenaga Kerja PT Horn Ming Indonesia itu guna memastikan para pekerja yang terdampak PHK mendapat pemenuhan hak mereka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau PP Nomor 35 Tahun 2021.
"Rencana besok kita bakal mendatangi perusahaan itu untuk memverifikasi atas pengajuan PHK. Ini ditujukan agar semua hak-hak pekerja itu sesuai aturan yang ada," ungkapnya.
Terjadinya gelombang PHK pada industri padat karya bukan hanya kali pertama terjadi di Kabupaten Tangerang. Dalam satu tahun ini sudah banyak pekerja terkena dampak yang sama.
Salah satunya seperti terjadi di PT Tuntex Garment, produsen pakaian olah raga merk Puma yang tutup pada April 2023 akibat pemberhentian produksi yang berdampak pada 1.200 karyawan terkena PHK.
"Kalau soal pemutusan kerja ini kami tidak bisa hindari. Karena itu tergantung dari kemampuan perusahaan masing-masing. Hanya kami berharap mudah-mudahan tidak ada lagi gelombang PHK ini," ucap Rudi.
(ant/ fis)
Load more