Denpasar, Bali - Dua pengedar ganja dengan barang bukti 5,5 kg ganja dibekuk jajaran Satnarkoba Polresta Denpasar, Bali. Kedua tersangka bernama Azwar Haris (39) yang merupakan tukang las dan Apriyanto Tua Perjuangan (30) adalah seorang guru selancar atau surfing.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, dua tersangka yang berperan sebagai pengedar tersebut memiliki barang bukti yang cukup banyak, yakni hampir 5,5 kg.
“Tapi keduanya berbeda jaringan," kata Kombes Bambang, saat press release di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (30/1).
Pelaku Azwar Haris sendiri adalah seorang resedivis dengan kasus yang sama dan pernah ditangkap pada tahun 2011 dan bebas dari penjara di tahun 2015. Tertangkapnya pelaku, berawal pada Kamis (19/1) sekitar pukul 17.00 WITA di pinggir Jalan Sri Kresna, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Pihak kepolisian mendapat informasi bahwa di TKP kerap sekali dijadikan transaksi narkotika.
Lalu, petugas melakukan penyelidikan di TKP dan melihat pelaku dengan gerak-geriknya mencurigakan di pinggir Jalan Sri Kresna. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan, dan di badan dan pakaian pelaku ditemukan barang bukti dua plastik klip ganja.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di kamar indekos pelaku di Jalan Raya Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dan kembali menemukan barang bukti ganja sebanyak 17 plastik klip. Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut bukan miliknya dan didapatkan dari seorang yang biasa dipanggil Menek. Tersangka mengaku hanya diperintahkan untuk mengambil dua paket plastik klip ganja di pinggir Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, hingga akhirnya ditangkap petugas.
"Untuk barang bukti ada 19 plastik klip ganja dengan berat bersih 3548,5 gram atau 3,5 kg dan modusnya menyimpan narkotika jenis ganja di celana dan dalam laci buffet dan perannya adalah pengedar," ujarnya.
Load more