Denpasar, Bali - Kesal karena portal parkir tak dibuka, seorang sopir ambulans bernama I Gusti Lanang Agus Dwi Parianta (24) menikam seorang juru parkir bernama Kadek Yudiaana, di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah atau RSUP Prof IGNG Ngoerah, Denpasar, Bali.
Pelaku menusuk korban karena kesal korban tidak segera membuka pintu portal di RSUP Sanglah.
"Dia (pelaku) sopir ambulans di salah satu rumah sakit, (motifnya) kesal gara-gara kunci (portal) tidak dibuka," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Mapolsek Denpasar Barat, Kamis (13/10).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (12/10) sekitar pukul 06.30 Wita, di depan rumah nomor 15 A, Jalan Pulau Halmahera, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Bali.
Saat itu, sekitar pukul 06.30 Wita, pelaku mengantar istrinya bekerja sebagai cleaning service di RSUP Sanglah menggunakan sepeda motor dan pelaku hendak masuk melalui pintu gerbang forensik, dan membuka pintu atau portal menggunakan kartu parkir, namun portal tidak bisa terbuka.
Kemudian, istri pelaku bicara dengan korban yang menjaga pintu portal untuk meminta tolong bukakan pintu portal karena sudah terlambat. Tapi korban diam saja sambil main game, karena itu pelaku mengetuk kaca samping tempat jaga portal.
Selanjutnya, korban membuka jendela tempat jaga portal dengan kasar sambil berkata,"Tidak bisa pelan-pelan", lalu, pelaku bertanya, "Apa maksudnya," sambil masuk karena pintu yang sudah dibuka.
Namun, setelah mengantar istri, pelaku pulang lewat pintu portal dan pelaku melihat korban memelototinya, karena itu pelaku bertanya,"Apa maksudnya". Lalu korban keluar dari pintu portal menghampiri pelaku dan berkata,"Kalau kamu berani, duel sama saya”. Kemudian, pelaku menerima tantangan korban dan pelaku meminta jangan disini karena tempat kerja.
Kemudian, korban mengajak cari tempat sepi, tapi pelaku pulang ke tempat indekosnya dan mengambil pisau karambit merk Knifezer H12 warna hitam yang digantung pada tembok kamar kosnya.
Kemudian, pisau dimasukan dalam saku celana depan kanan dan kembali menemui korban di pintu portal forensik, saat itu korban berkata,"Ayok”. Lalu korban mengambil sepeda motornya pergi, pelaku mengikutinya dari belakang melalui Jalan Pulau Komodo, Jalan Pulau Buton dan Jalan Diponegoro dan masuk ke Jalan Pulau Halmahera Denpasar.
Selanjutnya, berhenti di pinggir jalan dan turun berdiri di sebelah kanan sepeda motornya, pelaku juga berhenti dan turun dari sepeda motor dan menghampiri korban dan berdiri di sebelah kiri sepeda motor. Saat itu, korban berhadap-hadapan namun dibatasi sepeda motor. Dalam posisi demikian, pelaku bertanya kembali, "Apa maksudmu nantang saya," dan dijawab korban, "Saya gimana saja mau".
Tetapi, karena mendapat jawaban demikian, pelaku bertambah emosi maka pelaku mengambil pisau dari saku celana depan kanan menggunakan tangan kanan dan menarik melepaskan sarung pisau menggunakan tangan kiri. Setelah pisau terhunus, pelaku menusukkan pisau tersebut ke arah badan korban satu kali, sehingga tusukan mengenai dada kiri bawah korban.
Kemudian, saat korban hendak melawan tapi pelaku mundur-mundur, saat itu lewat Satpam RSUP Sanglah bernama Mangku Ali, sehingga perkelahian bisa dilerai dan pelaku melarikan diri.
"Akibat kejadian korban mengalami luka tusuk pada dada kiri bawah," ujarnya.
Lewat peristiwa tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dan dua jam kemudian pelaku berhasil ditangkap. Sementara, barang bukti yang diamankan satu pisau karambit warna hitam, satu sarung pisau warna hitam, satu jaket warna biru.
"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, karena pelaku ditantang berkelahi oleh korban. Sehingga, pelaku merasa tersinggung dan emosi. Menurut pelaku dia pasti kalah bila berkelahi dengan korban karena korban tinggi dan besar. Sehingga maksud dan tujuan melakukan penusukan terhadap korban, agar korban merasakan sakit, supaya di kemudian hari korban tidak lagi mengganggunya mengingat tiap hari selalu bertemu di tempat kerjanya," ujarnya.
Sementara, atas perbuatan pelaku melakukan penganiayaan disangkakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351, Ayat (2) KUHP subsider Pasal 351, Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun dan subsider 2 tahun. (awt/hen)
Load more