Badung, Bali - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penggeledahan di rumah AA yang merupakan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Selasa (23/8/2022).
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari aset-aset dari tersangka AA sebagai tindak lanjut hasil penelusuran aset yang sebelumnya telah diterima penyidik Kejati Bali.
Penggeledahan disaksikan oleh istri tersangka AA, Perbekel dan Kadus Desa Sangeh. Tersangka AA tidak berada di rumah pada saat dilaksanakan penggeledahan.
Dari penggeledahan di rumah tersangka AA, penyidik Kejati Bali menemukan aset berupa 1 unit kendaraan mobil jenis pick up dan 1 kendaraan sepeda motor. Selanjutnya, aset tersangka ini disita oleh penyidik Kejati Bali.
“Penggeledahan ini sebagai bentuk upaya penyidik Kejati Bali untuk dapat optimal melakukan pemulihan keuangan LPD. Tentu segala informasi terkait aset tersangka dibutuhkan oleh penyidik untuk nantinya dilakukan penelusuran apakah masih terkait dengan tersangka AA. Dalam hal ini, masih terkait dengan tersangka, tentunya akan dilakukan penyitaan,” tutupnya. (asi/nsi)
Load more