Lewat laporan itu, pihak kepolisian pada hari yang sama langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di wilayah Kediri dan berhasil ditangkap.
Sementara, barang bukti yang diamankan satu buah gunting besi, satu buah palu hamer, satu buah gergaji besi, empat unit sepeda motor, 127 potong besi beton, besi ulir dua karung.
Para pelaku dikenakan pasal Pencurian dengan Pemberatan sesuai pasal 363 huruf 4e dan 5e dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (awt/hen)
Load more