"Sebelumnya tersangka pernah dimintai tolong untuk menarik uang dengan menggunakan kartu ATM tersebut oleh korban, sehingga tersangka mengetahui pin ATM korban," imbuhnya.
Lewat laporan korban, akhirnya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (13/8) pelaku berhasil ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, saat akan kabur ke Tangerang.
"Yang bersangkutan ditangkap saat ingin pergi ke Jakarta untuk pulang ke Tanggerang ke rumah orang tuanya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Denpasar Selatan," imbuhnya.
Sementara, barang bukti yang diamankan satu buah kartu ATM Bank BCA atas nama korban, dan satu lembar mutasi rekening.
Hasil interogasi, pelaku melakukan pencurian karena kecanduan judi online yang baru saja digemari oleh pelaku.
"Kedua uangnya buat judi online dan (main judi online) baru-baru ini," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. (awt/hen)
Load more