News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Bali Gagalkan Belasan Penyu Satwa Dilindungi dan Tangkap 2 Pelaku

Direktorat Polairud Polda Bali, gagalkan penyelundupan 15 ekor jenis penyu hijau di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Bali
Jumat, 29 Juli 2022 - 19:19 WIB
Direktorat Polairud Polda Bali gagalkan penyelundupan 15 ekor penyu hijau
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Denpasar, Bali - Direktorat Polairud Polda Bali, menggagalkan aksi penyelundupan 15 ekor jenis penyu hijau yang diamankan di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Bali, Kamis (28/7), sekitar pukul 03:15 Wita.

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial AS (39) sebagai supir dan G (47) sebagai kernet. Kedua pelaku diamankan saat membawa penyu selundupan dari Kabupaten Jembrana ke Denpasar menggunakan mobil pick up merk Daihatsu Grandmax warna hitam dengan nomor polisi DK 8348 WF.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk 15 penyu hijau yang diamankan dalam keadaan hidup semua," kata Wadir Polair Polda Bali, AKBP Wahyudi W, di Kantor Polairud, di Denpasar, Bali, Jumat (29/7).

Tertangkapnya kedua pelaku, setelah petugas mendapatkan informasi ada pengiriman satwa penyu hijau yang dilindungi ke Bali, lalu melakukan penyelidikan di wilayah perairan serta pesisir Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.

Lalu, pada Rabu (27/7) sekitar pukul 20.00 Wita, diperoleh informasi bahwa di wilayah Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk, Bali, telah terjadi kegiatan pengangkutan satwa penyu ke sebuah mobil pick up untuk dibawa ke Denpasar, Bali.

Kemudian, petugas melakukan pengejaran ke TKP dan menemukan sebuah mobil pick up Daihatsu Grandmax  yang mengarah keluar dari arah jalan Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik menuju ke arah Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.  Selanjutnya, petugas melakukan pembuntutan pada mobil itu sampai ke wilayah Kota Denpasar.

Kemudian, pada Kamis (28/7) sekitar pukul 03.00 Wita, ketika mobil pick up itu berhenti di pinggir Jalan Raya By Pass Ida Bagus Mantra, petugas langsung mendekati mobil lalu melakukan pemeriksaan terhadap bak mobil pick up yang ditutup terpal warna hitam, dan ditemukan di atas bak mobil itu mengangkut 15 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup.

Selanjutnya, petugas menangkap dua pelaku dan langsung dilakukan interogasi dan para pelaku menerangkan bahwa satwa penyu tersebut diperoleh di Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk, untuk dibawa ke Denpasar. 

"Untuk upahnya Rp700 ribu per ekornya. Dari informasinya mereka sudah lama (melakukan kegiatan tersebut). Dan ini, ketiga kalinya dan hal ini yang membuat kami merasa terpanggil untuk menangani kasus ini," imbuhnya.

Sebanyak  15 ekor penyu hijau itu berasal dari Madura, Jawa Timur, dan diseludupkan ke Pulau Bali. Dari 15 ekor itu 13 betina dan 2 adalah jantan dan usianya yang paling muda 3 tahun dan 60 tahun paling tua dari berbagai ukuran dari kecil hingga besar.

Dari pengakuan kedua pelaku, bahwa 15 ekor itu akan dijual dan dibawa ke pengepul atau yang menampung di daerah Denpasar, Bali, yang kini masih didalami oleh petugas siapa yang menjadi otak dalam penyeludupan belasan penyu dilindungi ini.

Pihaknya, juga belum mengetahui apakah penyu-penyu tersebut akan dijadikan konsumsi atau hal lainnya.

"Itu masih didalami, peran daripada para tersangka ini adalah membawa dan mengangkut untuk dibawa ke pengepul atau yang menampung di daerah Denpasar," jelasnya.

Ia juga menyebutkan, untuk para pelaku yang melakukan penyelundupan juga masih dilakukan penyelidikan dan sementara belasan penyu tersebut akan ditampung di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dan setelah kondisinya sehat akan dilepas kembali ke laut.

"Penyu ini, berasal dari Madura. Tentunya, akan terus melakukan penyelidikan dan pintu masuk di Bali banyak sekali. Kami, masih dalami akan kami jelaskan kemudian. Ini, sangat memperhatikan buat kita semua terutama pecinta penyu atau hewan yang dilindungi oleh negara," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, untuk barang bukti yang diamankan satu unit mobil pick up merk Daihatsu warna hitam Nopol DK 8348 WF, uang sebanyak Rp400 ribu, dan satu lembar terpal warna coklat.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 40, Ayat (2) Jo, Pasal 21, Ayat (2) huruf a  UU No 5, Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekositemnya Jo  PPRI No 7, Tahun 1999 Jo Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018  tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi Jo Pasal 55 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5  tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (awt/hen) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Yamaha mulai melirik Izan Guevara sebagai kandidat kuat untuk naik ke kelas MotoGP pada musim 2027. 
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Marco Rigamonti berbicara soal fakta mengejutkan tentang Marc Marquez di MotoGP 2025.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, melakukan pertemuan bilateral dengan Deputi Perdana Menteri Belarusia Viktor Karankevich, di Menara Kadin Indonesia, Selasa (16/12/2026).

Trending

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Kasus konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob yang berisikan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda menjadi sorotan hangat di publik.
Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Manchester United dikabarkan tengah mempersiapkan perombakan besar-besaran dalam skuad guna mendukung rencana pembangunan kembali klub yang kini berada di bawah kendali grup INEOS.
PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

Paris Saint-Germain (PSG) berambisi kembali mengukir sejarah pada musim ini. Kali ini, klub raksasa Prancis tersebut membidik trofi Piala Interkontinental FIFA 2025 saat menghadapi Flamengo.
Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 18 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat finansial dan angka hoki. Simak ramalanmu!
Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal semifinal voli SEA Games 2025, di mana Rivan Nurmulki dan kawan-kawan bisa meraih kemenangan dan membawa Timnas Voli Indonesia lolos ke babak final.
Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Bahkan Tim Indonesia berpotensi menjawab target medali emas sebanyak 80 medali, di mana sudah 62 telah diraih. Tim Indonesia pun memiliki 72 medali perak dan 72 medali perunggu. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT