News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

63 Ekor Sapi Terjangkit PMK di Denpasar, 10 Ekor Dipotong Bersyarat

Setelah menjangkiti ratusan ternak sapi di empat kabupaten di Bali, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak sapi juga menyebar di Kota Denpasar.
Jumat, 15 Juli 2022 - 19:21 WIB
sejumlah sapi terjangkit PMK dipotong
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Denpasar, Bali - Setelah menjangkiti ratusan ternak sapi di empat kabupaten di Bali, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak sapi juga menyebar di Kota Denpasar. Sejumlah sapi yang terjangkit langsung dilakukan pemotongan. 

Pemotongan sapi terjangkit PMK ini dipantau oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, bersama dengan Dandim 1611/ Badung, Kolonel Inf Dody Triyo Hadi dan Kasi Ops Korem 163 Wirasatya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kegiatan pengecekan itu, berlangsung di kandang milik peternak di Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yang berlokasi di Banjar Mergaya, Desa Pemecutan Kelod Denpasar Bali, sekaligus menjadi tempat pemotongan, Jumat (15/7).

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mencegah virusnya menginfeksi hewan ternak lainnya dan memutuskan rantai penularan PMK yang sedang mewabah. 

"Kami melakukan pengecekan dan memastikan ternak sapi yang terinfeksi PMK wilayah Denpasar dipotong sesuai prosedur pemotongan hewan bersyarat," kata Kombes Bambang.

Pemotongan hewan bersyarat ini sesuai dengan prosedur, yaitu dilakukan di tempat hewan itu berada, dipisahkan dengan hewan lain dan sudah melalui pemeriksaan dokter hewan berwenang, Pemotongan memperhatikan keselamatan petugas pemotongan dan lingkungan sekitar. 

Adapun sapi yang terinfeksi PMK sebanyak 63 ekor dari tiga peternakan dan yang dipotong hari ini sebanyak 10 ekor. Sedangkan, sisanya akan dipotong secara bertahap. Tukang potong tetap mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang ditunjuk oleh Dinas Peternakan Kota Denpasar, itu pun merupakan hasil kesepakatan dengan pemilik ternak. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, untuk bagian dari sapi yang bisa menyebarkan penyakit, seperti kaki, kepala dan organ dalam di kubur di tempat pemotongan tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemotongan bersyarat, sedangkan daging sapi akan dibawa ke penyimpanan pembekuan daging di Benoa, Denpasar, Bali.

"Saat ini, Polresta dan jajaran sudah secara intensif berkoordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pencegahan wabah PMK, salah satunya dengan melakukan pendampingan pelaksanaan vaksinasi hewan ternak di wilayah hukum Polresta Denpasar," ujarnya. (awt/hen) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT