Tersinggung Dianggap Kacung, Pria di Denpasar Pukuli Pacar saat Minum Arak Bersama
Polsek Denpasar Barat mengamankan seorang pria bernama George Herman Lakollo (31) karena melakukan dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri.
Senin, 13 Juni 2022 - 17:33 WIB
Sumber :
- Humas Polresta Denpasar
Lewat peristiwa itu, korban langsung melaporkannya ke Polsek Denpasar Barat dan petugas langsung bergerak cepat saat hari itu juga menangkap pelaku dirumahnya.
Kini pelaku disangkakan melakukan kekerasan terhadap korban. Dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya atau 2 tahun 8 bulan. (awt/ebs)
Load more