Nekat! Pemburu Rusa Ilegal Tembaki Kapal Kemenhut di Labuan Bajo
- Vera Bahali
Labuan Bajo, tvOnenews.com - Pelaku perburuan rusa di Labuan Bajo nekat tembaki kapal milik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabal Nusra saat hendak diamankan.
"Pada badan kapal terlihat sejumlah lubang bekas peluru, termasuk di bagian lambung dan lampu sirene. Tembakan dilepaskan oleh para pelaku saat pengejaran berlangsung dari kawasan Taman Nasional Komodo hingga perairan Selat Sape pada Minggu (14/12/2025) dini hari," jelas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabal Nusra, Aswin Bangun, Jumat (19/12/2025).
Petugas tunjukan bekas tembakan pelaku perburuan rusa ke kapal milik Kemenhut saat operasi penangkapan.
Beruntung, kapal cepat Gakkumhut dirancang dengan material antipeluru sehingga tembakan tidak menembus badan kapal dan tidak menimbulkan korban dari tim gabungan yang melakukan pengejaran.
Aswin mengatakan petugas berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial AB, AD, dan Y. Sementara lima pelaku lainnya berhasil melarikan diri, termasuk otak perburuan berinisial MS.
“Saat disergap, kapal kelompok pemburu berupaya melarikan diri. Setelah peringatan lisan dan tembakan peringatan tidak diindahkan, terjadi kontak senjata. Penangkapan ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif dilakukan,” ujar Aswin.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 selongsong peluru, delapan peluru aktif kaliber 5,56 milimeter, satu ekor rusa dalam kondisi mati, serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan magazine. Selain itu, turut diamankan pisau, senter kepala, telepon genggam, dan sebuah kapal kayu.
Aswin mengungkapkan, petugas kini masih memburu lima pelaku lain yang melarikan diri ke wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat. Pihaknya memprioritaskan pengejaran terhadap MS yang diduga sebagai pemimpin sekaligus otak perburuan.
“MS merupakan residivis yang kembali melarikan diri. Dari keterangan tiga tersangka, diketahui MS yang memimpin perburuan ini,” ungkapnya.
Menurut Aswin, perburuan rusa tersebut dilakukan untuk tujuan komersial. Daging rusa hasil buruan dijual melalui media sosial dengan harga berkisar antara Rp140 ribu hingga Rp250 ribu per kilogram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, terkait kepemilikan senjata api, para pelaku juga disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. (vbi/frd)
Load more