"Modus operandinya, dengan menggunakan pakaian adat sembahyang masuk ke dalam areal pura dan mengambil uang sesari yang ada di aeral pura dengan menggunkan plastik atau kresek," ujarnya.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan kepada bocah tersebut, bahwa mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang sesari tersebut sebanyak Rp 6.755.000 dalam bentuk pecahan seribu hingga seratus ribu rupiah.
Selain itu, bocah tersebut juga mengakui melakukan aksi pencurian seorang diri untuk dimiliki dan dipakai sehari hari.
"Bahwa yang bersangkutan sebelum melakukan pencurian di Pura Dalem Jati Penarungan, juga pernah mencuri di wilayah Badung yaitu di pura yang ada di Mengwitani, Pura Taman Ayun, Pura Alas Arum Sangeh, Pura di Sebalah Barat pertigaan Abiansemal, Pura Sada Kapal, Pura Desa Munggu. Dan juga beberapa pura di daerah Tabanan dengan total Pura lebih dari 40 lokasi," ujarnya. (Aris Wiyanto/act)
Load more