News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dilaporkan Keluarga Nyonya Lusi, Polresta Mataram Tetapkan Ang San San dan Anaknya Jadi Tersangka

Penyidik Satuan Reskrim Polresta Mataram menetapkan Ang San San dan anaknya, Veronica, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang dilaporkan Ita Yuliana (pengusaha di Kota Sumbawa Besar).
Kamis, 10 April 2025 - 09:38 WIB
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili
Sumber :
  • tvOnenews/Herman Zuhdi

tvOnenews.com - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Mataram menetapkan Ang San San dan anaknya, Veronica, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang dilaporkan Ita Yuliana (pengusaha di Kota Sumbawa Besar).

Dalam laporannya 1 Oktober 2024 sebagaimana Tanda Bukti Laporan No. LP/B/247/X/2024/SPKT/PolrestaMataram/Polda NTB, Ita melaporkan dua orang yakni Ang San San dan Veronica Anastasya Mercedes.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Disebutkan, dugaan tindak pidana ini terjadi di Kantor Notaris Heni Hapsari SH, Jalan Pejanggik 12 E Pajang Kecamatan Mataram, Kota Mataram, 1 Oktober 2021 silam. Saat itu keduanya diduga merubah akta perubahan anggaran dasar perseroan komanditer CV Sumber Elektronik No. 01 tertanggal 01 Oktober 2021 melalui Notaris Heni Hapsari SH.

Dalam akta perubahan anggaran dasar perseroan komanditer itu menyebutkan bahwa ahli waris yang sah dari Slamet Riadi Kuantanaya (almarhum) adalah anak angkatnya yaitu Veronica Anastasya Mercedes, dan tidak ada ahli waris lainnya, sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Sumbawa nomor: 26/PDT.P/2011/PN.SBB, dengan mengenyampingkan saudara sedarah dari Almarhum yaitu Furnawati, Lusy, Lidya Herawati, Lenny dan Suandy. Sedangkan dalam Kartu Keluarga (KK) dengan nomor 527103xxxxx dengan kepala keluarga Slamet Riadi Kuantanaya, status Veronica Anastasya Mercedes adalah anak namun tidak dicantumkan nama ayahnya.

tvonenews

Kapolresta Mataram yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.IK, Rabu (9/4) pagi ini, membenarkan penetapan tersangka tersebut sebagai tindaklanjut dari laporan Ita Yuliana pada 1 Oktober 2024. “Benar kami sudah tetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penetapan tersangka ini ungkap Kasat Regi, didasarkan atas alat bukti yang cukup sesuai KUHAP dan melalui mekanisme gelar perkara. Ada puluhan saksi yang dimintai keterangan termasuk saksi pelapor dan terlapor, serta pendapat 5 orang ahli, yaitu 3 ahli pidana dan 2 ahli perdata.

Untuk menjerat tersangka, lanjut Kasat, penyidik menerapkan Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP atau Pasal 266 ayat (1) KUHP atau Pasal 266 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 atau 7 tahun.(hzi/chm)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengingatkan dampak negatif dari fenomena El Nino ekstrem terhadap kesehatan.
Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 17 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki, keputusan penting, dan kondisi finansial.
Nilai Reaktivasi PBI BPJS Lambat, DPR: Jangan Presentasinya Bagus, tapi Fakta di Lapangan Beda

Nilai Reaktivasi PBI BPJS Lambat, DPR: Jangan Presentasinya Bagus, tapi Fakta di Lapangan Beda

Lambannya reaktivasi 11 juta peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan menuai kritik dari DPR RI. 
Geger! Percakapan Grup Orang Tua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI, Anggap Anaknya Juga Korban

Geger! Percakapan Grup Orang Tua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI, Anggap Anaknya Juga Korban

Viral chat grup orang tua terduga pelaku pelecehan seksual di FH UI menuai kecaman publik. Pernyataan yang menyebut anak mereka juga korban memicu perdebatan.
Seusai Kalahkan Filipina, Laos Beri Kejutan Nyata Grup B Piala AFF U-17!

Seusai Kalahkan Filipina, Laos Beri Kejutan Nyata Grup B Piala AFF U-17!

Timnas U-17 Laos untuk sementara memimpin persaingan Grup B Piala AFF U-17 2026 setelah meraih kemenangan dramatis 4-3 atas Timnas Filipina U-17 di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, Jawa Timur, Rabu (15/4/2026).
Harap Bersiap! 5 Weton Ini Diprediksi Naik Jabatan dan Dapat Proyek Besar pada Tanggal 16 April 2026

Harap Bersiap! 5 Weton Ini Diprediksi Naik Jabatan dan Dapat Proyek Besar pada Tanggal 16 April 2026

Berdasarkan perhitungan primbon, berikut lima weton yang diprediksi akan mendapatkan "lampu hijau" dari alam semesta untuk urusan profesionalnya pada 16 April.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 17 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki, keputusan penting, dan kondisi finansial.
Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengingatkan dampak negatif dari fenomena El Nino ekstrem terhadap kesehatan.
Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia pun bak "ketiban durian runtuh" dengan sederet privilese yang membuat jalan mereka menuju juara di FIFA ASEAN Cup terasa seperti jalan tol.
Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) bahagia Korlantas Polri menetapkan pembayaran pajak kendaraan pepanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama berlaku nasional.
Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Timnas Indonesia U-17 bisa memastikan diri lolos ke semifinal Piala AFF U-17 2026 setelah pertandingan melawan Malaysia. Hal itu akan melibatkan raihan Vietnam.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Semarang, di mana pekan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Megawati Hangestri dan kawan-kawan untuk mengamankan tiket menuju babak grand final.
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT