"Pelaku mengakui telah melakukan jambret pada saat korban berjalan kaki di Jalan Sunset Road dan langsung menghampiri korban dan menarik paksa kalung yang dipakai korban," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan satu sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan saat mengambil kalung emas, satu buah helm, satu pcs kemeja warna putih, satu pcs kemeja motif kotak-kotak warna abu, satu pcs kemeja warna biru, satu pcs celana panjang, satu pasang sepatu warna cokelat.
"Motifnya melakukan pencurian tersebut untuk dijual dan hasil dari penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (awt/far)
Load more