Jambret Kalung Emas Rp30 Gram Milik Turis India di Kuta, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Seorang pelaku penjambret spesialis warga asing diringkus Kepolisian Polsek Kuta. Pelaku bernama I Ketut Duriada (30) asal Desa Tianyar Tengah, Kubu, Karangasem
Selasa, 18 Maret 2025 - 10:09 WIB
Sumber :
- aris wiyanto
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (awt/far)
Load more