GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tangkap Sindikat Pengoplos LPG di Bali, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Bareskrim Polri

Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus apresiasi Bareskrim Polri yang berhasil ungkap pengoplos gas LPG subsidi 3 kg jadi LPG  nonsubsidi 12 kg dan 50 kg
Rabu, 12 Maret 2025 - 12:28 WIB
Bareskrim Polri Tangkap Sindikat Pengoplos LPG di Bali
Sumber :
  • tim tvone - tim tvone

Denpasar, tvOnenews.com –  Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mengapresiasi Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap sindikat pengoplos gas LPG subsidi 3 kilogram (kg) menjadi LPG  nonsubsidi 12 kg dan 50 kg di Gianyar dan Denpasar. 

Dalam pengungkapan kasus ini empat tersangka yang terlibat dalam jaringan berhasil ditangkap Bareskrim Polri pada Selasa (11/03). Mereka ditangkap di dua tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi di Bali, yaitu di Banjar Griya Kutri Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar dan di Jalan Ulam Kencana Nomor 16 Pesanggaran Denpasar Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari kedua tempat itu, polisi mengamankan  dan melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi-saksi yang terdiri 8 orang dari Gianyar, masing – masing berinisial GB, BK, MS, KS, AB, KAW, GD dan GS, sementara dari Pesanggaran Denpasar Selatan diamankan 4 orang berinisial IMSA, IMP, SDS dan AAGA. 

Pada pengamanan dan penyidikan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti ribuan tabung gas ukuran 3 kg dan ratusan tabung gas ukuran 12 Kg dan 50 kg. Diketahui usaha ilegal tersebut telah berjalan selama 4 bulan di Gianyar.

Dari 8 orang yang diamankan di Gianyar itu, berdasarkan keterangan saksi – saksi, barang bukti dan setelah dilakukan gelar perkara polisi kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu GB, BK, MS dan KS. 

Peran tersangka GB sebagai pemodal pengoplosan gas bersubsidi, yaitu membayar sewa tempat kepada pemilik berinisial IBS seharga Rp 8 juta per bulan, membayar gaji karyawan, membeli tabung gas 3 kg bersubsidi sebagai bahan dasar dari pengecer, mengawasi jalannya kegiatan pengoplosan, mencari pembeli tabung gas 12 kg dan 50 kg kepada warung – warung dan pengusaha laundry, menjual tabung gas hasil pengoplosan Rp 170 ribu untuk 12 Kg dan Rp 670 ribu untuk 50 Kg.

Modus operandi yang digunakan oleh pengoplosan adalah dengan cara membeli LPG tabung gas ukuran 3 Kg bersubsidi yang berisi kemudian dioplos atau dipindahkan ke LPG tabung gas 12 kg dan 50 kg yang dalam keadaan kosong. Hasil penjualannya Rp 25 juta per hari, jadi total keuntungan sebulan mencapai Rp 650 juta.

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Aji Anom Purwasakti menjelaskan, bahwa tabung-tabung LPG subsidi yang menjadi barang bukti tidak terindikasi didapat dari agen atau pangkalan resmi Pertamina.

"Untuk LPG tabung gas 3 kg bersubsidi didapat dari warung atau pengecer dengan membeli seharga Rp 21 ribu per tabung, bukan didapat dari agen atau pangkalan, jadi tidak ada keterlibatan agen dan pangkalan resmi Pertamina dalam hal ini," ungkap Aji Anom.


Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang -Undang No.6  tahun 2023  tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi  60 miliar rupiah. 

Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus di bulan Ramadan ini menambah aktivitas pemantauan Lembaga Penyalur Pertamina bersama dengan pemangku kepentingan lainnya, seperti Polda Bali dan Pemerintah Provinsi Bali guna memastikan pelayanan saat masa Satgas Ramadan dan Idul Fitri dalam keadaan yang kondusif. 

Kegiatan sidak atau pemantauan ke lembaga penyalur resmi Pertamina di wilayah Bali dilaksanakan secara reguler dan terus berkoordinasi intensif dengan semua pemangku kepentingan terkait untuk memastikan pelayanan energi berlangsung baik kepada masyarakat.

“Kami senantiasa mendukung setiap pengungkapan kasus  yang ditemukan oleh Aparat Penegak Hukum dan siap untuk memberikan keterangan jika nantinya dibutuhkan oleh pihak kepolisian,” tutup Aji Anom.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pernyataan penutupnya pada siaran pers Selasa (11/3) Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyatakan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh Pemerintah, karena tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran.

Langkah-langkah penegakan hukum ini tentunya memerlukan sinergi antara Pemerintah dan Kepolisian, serta pastisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik penyalahgunaan barang-barang yang disubsidi oleh Pemerintah. (hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT