Jembrana, Bali - Sembilan ekor penyu selundupan hasil penangkapan Polres Jembrana, Bali, akhirnya dilepasliarkan di Laut Prancak, Selasa (8/3).
Masih banyaknya warga yang menjadikan daging penyu sebagai santapan, membuat penangkapan dan penyelundupan penyu masih sering terjadi, sedangkan untuk sarana upacara sudah ditentukan ukuran dan jumlahnya.
"Melihat ukuran dan usia penyu dipastikan untuk konsumsi. Melihat ukuran yang besar seperti ini, ada sebagian masyarakat yang masih belum teredukasi tentang satwa terlindungi," kata Kasubag Tata Usaha Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Prawono Meruanto.
Sementara dugaan untuk sarana upacara, sesuai kesepakatan antara BKSDA Bali dan PHDI Bali, ukuran penyu yang digunakan untuk keperluan simbolis upacara tidak lebih dari 20 cm dan untuk mendapatnya juga melalui rekomendasi dari BKSDA.
"Kalau lebih dari 20 cm pasti ambil penyu dari alam," ungkapnya.
Sepanjang tahun 2021, BKSDA Bali sudah mengeluarkan rekomendasi untuk penyu yang digunakan upacara tidak lebih 15 rekomendasi, sedangkan pada tahun ini, dari bulan Januari - Maret sebanyak 5 rekomendasi. Ketentuannya, satu rekomendasi hanya untuk satu ekor penyu untuk sarana upacara.
Selain itu, penyu untuk sarana upacara bukan dari alam liar, tetapi berasal dari tempat penangkaran yang dikelola kelompok pelestari penyu, sehingga penyu yang digunakan berasal dari tempat penangkaran.
Sebelum dilepas kembali ke habitatnya, sembilan ekor penyu tersebut diperiksa kesehatannya oleh tim dokter hewan.
"Efektivitasnya sebenarnya lebih cepat lebih baik, karena masih melakukan pengecekan kondisi kesehatan satwa. Jadi kita agak terlambat untuk melepasliarkan. Tapi seperti dilihat, semua kondisi kesehatan baik," pungkasnya.
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gede Juliana mengatakan, pelepasliaran penyu ini merupakan salah satu langkah penyelamatan penyu dari pengungkapan kasus penangkapan sembilan ekor penyu dengan tersangka Sakrani, 57.
"Ini sudah koordinasikan dengan kejaksaan dan pengadilan, bahwa untuk keselamatan penyu dilepasliarkan ke ekosistemnya dan proses hukum tetap berjalan," terangnya.
Pelepasliaran penyu sebagai satwa dilindungi, salah satu perhatian serius dari kepolisian. Pelepasliaran dilakukan sebagai edukasi kepada masyarakat bahwa penyu sebagai salah satu satwa yang dilindungi.
Pengungkapan satwa dilindungi ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas seseorang yang membawa penyu dalam perahu fiber. Petugas kepolisian dari satuan polisi perairan kemudian mendatangi perahu fiber tersebut dan seorang warga berinisial MB (40).
Barang bukti penyu dan pria yang berada di perahu tersebut diamankan ke Polres Jembrana. Polisi masih mendalami pengungkapan penyu yang terancam punah tersebut.
Sementara dari penanganan awal, saat ditemukan kondisi penyu masih hidup dengan flipper penyu yang terikat. Agar kondisi penyu tetap terawat, dititipkan sementara ke tempat penangkaran penyu Kurma Asih, Desa Perancak. (Aris Wiyanto/hen)
Load more