Sementara, dari keterangan istri pelaku berinsial AL awalnya dia mau meminjam uang sebesar Rp1 juta. Lalu di whatsapp oleh korban dan kalau mau uangnya cair saksi diminta tidur dulu sama korban dan baru uangnya cair. Kemudian, pesan whatsapp itu dibaca oleh pelaku dan marah lalu pelaku memancing korban untuk bertemu di indekosnya.
Namun saat pelaku bertemu dengan korban, saksi AL atau istri pelaku tidak mengetahuinya, karena saksi sudah tidur dan setelah kejadian dan ramai saksi terbangun dan keluar melihat korban sudah terluka.
"Korban mengalami luka robek di bagian pelipis dan dahi sebelah kiri dan mendapat sebanyak 27 jahitan," ujarnya.
Selanjutnya, atas peristiwa itu pihak kepolisian langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Denpasar Timur.
"Pelaku mendapatkan senjata tajam jenis karambit dengan cara membeli lewat Facebook dan pelaku melakukan penganiayaan seorang diri," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (awt/far)
Load more