Dendam Dipecat, Mantan Karyawan di Bali Culik Anak Bos Kosmetik Minta Tebusan Rp100 Juta
- aris wiyanto
Denpasar, tvOnenews.com - Pelaku penculikan anak yang meminta tebusan sebesar Rp100 juta, berhasil ditangkap kepolisian Polsek Denpasar Selatan setelah sempat membuat heboh media sosial saat pelaku meminta uang tebusan ke orang tua korban.
Pelaku yang diketahui bernama I Wayan Sudirta (29) yang berasal dari Desa Seraya, Kabupaten Karangasem, menculik korban berinisial IMR (11) yang masih berstatus pelajar sekolah dasar di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
"Modus operandinya, menculik anak untuk meminta tebusan uang sebesar Rp100 juta rupiah," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda saat konferensi pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Kamis (6/2).
Peristiwa penculikan itu, terjadi di sebuah sekolah dasar (SD) di Jalan Raya Sesetan, Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada Rabu (5/2) sekitar pukul 13.30 WITA.
Kronologisnya, saat itu ayah korban bernisial IKS (49) sekitar pukul 14.00 WITA ditelepon oleh stafnya yang menjemput anaknya di sekolah yang mengatakan bahwa anaknya tidak ada di sekolah. Selanjutnya, ayah korban menuju ke sekolah korban dan mengeceknya dan ternyata benar korban sudah tidak ada dan tidak diketahui keberadaannya.
Kemudian, ayah korban berkordinasi dengan pihak sekolah dan mengecek CCTV dan terlihat anaknya dijemput oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan tidak berselang lama ada yang menelepon istrinya atau ibu korban dan pelaku meminta tebusan uang.
"Atas kejadian tersebut ayah korban melaporkan kejadian ke Polsek Denpasar Selatan, untuk dilakukan penyelidikan," imbuhnya.
Sementara, pelaku juga sempat mengancam orang tua korban jika tidak diberikan tebusan uang maka korban tidak selamat dan meminta jangan melapor kepada pihak kepolisian dan secepatnya mengirim uang sebesar Rp100 juta kepada pelaku dengan cara mentransfer.
"Jadi pelaku sempat mengancam agar tidak dilaporkan kepada polisi, karena kalau sampai lapor polisi mungkin ada tindakan yang dilakukan. Bahkan pelaku mengetahui (anak bosnya) yang berada di Surabaya," jelasnya.
Lewat laporan ayah korban, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dengan melakukan penyisiran di seputaran By Pass Ngurah Rai dan diketahui pelaku sedang berada di areal kebun di daerah Sanggaran, Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan. Tak menunggu waktu lama, pihak kepolisian langsung meringkus pelaku dan sementara korban saat itu dibonceng oleh pelaku.
"Korban dapat diselamatkan dalam keadaan sehat. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Hasil interogasi kepada pelaku melakukan penculikan karena dendam terhadap orang tua korban yang memecat pelaku dari tempat kerjanya dan sementara ayah korban adalah bos dari pelaku.
"Alasannya karena sakit hati terhadap orang tua korban yang mengeluarkan pelaku dari tempat kerja dan memerlukan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku mengakui telah menghubungi ibu korban dan meminta tebusan sebesar Rp100 juta," ujarya.
Sementara, pelaku diketahui berkerja sekitar dua bulan kepada orang tua korban yang memiliki usaha distributor kosmetik di Bali. Alasan untuk pemberhentian karena ada pengurangan karyawan.
"Pelaku kerja dengan keluarga korban sekitar dua bulanan. Jadi masalah pemberhentian ranahnya manajemen perusahaan namun karena suatu hal pengurangan karyawan makannya diberhentikan," ungkapnya.
Pelaku diketahui berkerja sebagai kurir di tempat orang tua korban dan sudah mengetahui tempat sekolah korban dan belum diketahui apakah pelaku merencanakan penculikan tersebut. Dan untuk uang yang diminta pelaku belum ditransfer oleh orang tua korban dan pelaku dalam hitungan jam berhasil ditangkap.
"Saat anak dijemput pelaku mengatakan bahwa dia karyawan dan korban ikut saja. Apakah direncanakan penculikan untuk sementara sedang didalami, apa direncanakan atau spontan. Dari laporan hanya hitungan jam berhasil ditangkap pelaku," ujarnya. (awt/far)
Load more