News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Narapidana Bali Nine Diblokir Seumur Hidup Masuk Indonesia

Narapidana kasus narkoba jaringan Bali Nine akan dikenakan pencekalan seumur hidup untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia
Jumat, 6 Desember 2024 - 15:59 WIB
Narapidana Bali Nine
Sumber :
  • tim tvone - alfani sukri

Bali, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa narapidana kasus narkoba jaringan Bali Nine akan dikenakan pencekalan seumur hidup untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia setelah mereka dipindahkan ke Australia.

Saat ini, Pemerintah Indonesia dan Australia sedang membahas pemindahan lima narapidana Bali Nine yang masih menjalani hukuman di Indonesia. Yusril juga menegaskan bahwa pencekalan ini berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi anggota Bali Nine yang menikahi warga negara Indonesia (WNI), seperti terpidana Matthew Norman dan Martin Eric Stephen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jika seseorang menjadi narapidana, mereka masih punya hak sebagai warga sipil untuk berkomunikasi atau menikah. Namun, hal itu tidak menghapus hukuman mereka," ujar Yusril usai membuka Rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/12) malam.

Dimasukkan ke Daftar Hitam
Menteri Yusril menyatakan bahwa anggota Bali Nine akan masuk dalam daftar hitam imigrasi Indonesia, sehingga mereka tidak diperbolehkan masuk wilayah Indonesia setelah dipindahkan ke Australia.

"Menurut peraturan imigrasi, kami punya hak untuk menetapkan pencekalan. Itu merupakan langkah yang diambil untuk menjaga integritas hukum di Indonesia," tegasnya.

Diskusi dengan Pemerintah Australia
Yusril juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia telah berdiskusi dengan pihak Australia terkait pemindahan narapidana Bali Nine. Ia bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke, dan Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, untuk membahas kerja sama bilateral di bidang hukum, termasuk kasus Bali Nine.

"Soal Bali Nine, sekarang bola ada di tangan Pemerintah Australia. Kami sudah membicarakan banyak hal, termasuk peningkatan kerja sama hukum dan penyelesaian masalah narapidana Bali Nine," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Proses Pemindahan Lima Narapidana
Yusril menjelaskan bahwa ada lima warga negara Australia yang dijatuhi hukuman seumur hidup terkait kasus Bali Nine. Mereka saat ini ditahan di Bali dan Jawa Timur. Pemerintah Australia telah meminta pemindahan narapidana tersebut ke negaranya, dan Indonesia telah mengajukan beberapa persyaratan untuk proses itu.

"Kami sudah menyampaikan draf yang disebut dengan practical agreement tentang transfer of prisoner antara Australia dan Indonesia. Proses ini sedang berjalan," ungkap Yusril.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT