Bali, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa narapidana kasus narkoba jaringan Bali Nine akan dikenakan pencekalan seumur hidup untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia setelah mereka dipindahkan ke Australia.
"Jika seseorang menjadi narapidana, mereka masih punya hak sebagai warga sipil untuk berkomunikasi atau menikah. Namun, hal itu tidak menghapus hukuman mereka," ujar Yusril usai membuka Rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/12) malam.
Dimasukkan ke Daftar Hitam
Menteri Yusril menyatakan bahwa anggota Bali Nine akan masuk dalam daftar hitam imigrasi Indonesia, sehingga mereka tidak diperbolehkan masuk wilayah Indonesia setelah dipindahkan ke Australia.
"Menurut peraturan imigrasi, kami punya hak untuk menetapkan pencekalan. Itu merupakan langkah yang diambil untuk menjaga integritas hukum di Indonesia," tegasnya.
Diskusi dengan Pemerintah Australia
Yusril juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia telah berdiskusi dengan pihak Australia terkait pemindahan narapidana Bali Nine. Ia bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke, dan Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, untuk membahas kerja sama bilateral di bidang hukum, termasuk kasus Bali Nine.
"Soal Bali Nine, sekarang bola ada di tangan Pemerintah Australia. Kami sudah membicarakan banyak hal, termasuk peningkatan kerja sama hukum dan penyelesaian masalah narapidana Bali Nine," ujarnya.
Load more