News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cinta Ditolak, Pria di Bali Nekat Panjat Ventilasi Kamar dan Coba Perkosa Gadis 19 Tahun

Polres Badung, Bali menangkap seorang pelaku upaya pemerkosaan berinisial DJH (29) asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 5 Desember 2024 - 17:27 WIB
DJH (29) asal Kupang, Nusa Tenggara Timur
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Badung, tvOnenews.com - Polres Badung, Bali menangkap seorang pelaku upaya pemerkosaan berinisial DJH (29) asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaku ditangkap karena melakukan pencabulan kepada seorang gadis berinisial SDL (19) asal Banyuwangi, Jawa Timur.

Aksi bejat ini dilakukan pelaku di kamar indekos korban yang berlokasi di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Modusnya, pelaku yang dipengaruhi minuman keras melakukan upaya pemerkosaan terhadap korban dengan cara memanjat pentilasi kamar korban dan memaksa korban untuk mengajak berhubungan badan," kata Kasi Humas Polres Badung, Ipda I Putu Sukarma, Kamis (5/12).

Peristiwa itu terjadi, pada Minggu (1/12) sekitar pukul 01.00 WITA dan dilaporkan pada Senin (2/12) sekitar pukul 15.00 WITA, pada pihak kepolisian.

Saat kejadian, korban sedang tertidur di kamarnya dan sudah mengunci pintu kamar kos dari dalam. Namun tiba tiba korban terbangun karena merasa ada yang menindih badannya dan mencekik lehernya dari atas.

Korban pun terkejut saar membuka mata dan melihat pelaku yang sedang menindihnya, sementara salah satu tangan pelaku mencekik leher korban hingga korban susah bernafas. Pelaku juga menutup mulut korban menggunakan salah satu tangannya sambil memegang tangan korban.

Korban yang berontak hendak lari membuka kunci pintu kamar sambil teriak meminta pertolongan, namun pelaku mengejar korban dan langsung menarik tangannya kemudian mendorong tubuh korban hingga terjatuh di kasur.

Kemudian saat pelaku berusaha melakukan pencabulan dengan membuka seluruh pakaian korban, korban terus melawan dan akhirnya berhasil lolos dan kabur dari aksi bejat pelaku.

Lewat peristiwa itu, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian dan pada Senin (2/12) sekitar pukul 21:30 WITA pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di indekosnya di Desa Abiansemal Dauh Yen Cani, Kecamatan Abiansemal, Badung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban," imbuhnya.

Sementara, barang bukti yang diamankan satu buah kaus lengan pendek, satu buah celana pendek, satu buah celana dalam. Selain itu, motif pelaku melakukan hal tersebut karena cinta pelaku ditolak oleh korban hingga gelap mata dengan melakukan pencabulan kepada korban.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT