Jadi PSK di Bali, Wanita Brazil Dideportasi Rudenim Denpasar
Rudenim Denpasar kembali mendeportasi WNA di Bali, yakni wanita WN Brazil berinisial AGA (34) yang terlibat kasus pelanggaran izin tinggal dan kegiatan ilegal.
Jumat, 29 November 2024 - 10:36 WIB
Sumber :
- alfani syukri
"Sebagaimana diatur dalam pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan. Selain itu, untuk kasus yang lebih serius, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan kepada warga negara asing yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum. Namun, keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari setiap kasus," jelas Dudy. (asi/far)
Load more