Polda Bali Ungkap Sindikat Registrasi Kartu Perdana Ilegal dan Penjualan Kode OTP Beromzet Ratusan Juta
- tvOne - aris wiyanto
Denpasar, tvOnenews.com - Kepolisian Polda Bali, berhasil mengungkap penjualan kartu SIM card ilegal dan penjualan kode One Time Password (OTP) yang beromzet ratusan juta per bulan, dan para pelaku sudah melakukan tindakan kejahatan tersebut sejak awal tahun 2022.
Kasus bisnis kartu perdana yang diregistrasi menggunakan identitas milik orang lain tanpa izin ini, polisi menyita ratusan ribu kartu perdana dari dua perusahaan provider ternama. Dalam pengungkapan ini, ada 12 orang yang ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali, yaitu DBS (21), GVS (26), MAM (19), FM (18), YOB (23), TP (22), ARP (18), IKBM (22), RDSS (22), DP (30), IWSW (21) dan DJS (21).
Selain itu, masih ada enam pelaku yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sedang diburu.
"Ada enam orang lagi masih DPO, (mereka statusnya) karyawan masih kami kejar," kata Ditressiber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, saat konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (14/10).
Belasan pelaku ini, ditangkap di dua tempat, di lokasi pertama di Jalan Sakura, Denpasar, dan lokasi kedua di Jalan Gatot Subroto, di Perumahan Taman Tegeh Sari, Denpasar.
Kronologisnya, pada Rabu (9/10) sekitar pukul 23.30 WITA, Tim Ditressiber Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas sekelompok pemuda yang mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Sakura, Denpasar.
Kemudian saat didatangi oleh pihak kepolisian, ditemukan puluhan modem dan laptop yang digunakan untuk mendaftarkan registrasi kartu perdana menggunakan identitas orang lain secara ilegal.
Selanjutnya, setelah dilakukan pendalaman dan investigasi ditemukan modem laptop dan kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain secara illegal dan beberapa kardus berisi kartu perdana yang belum dibuka.
Kemudian, diketahui bahwa pemilik dari tempat tersebut tersangka DBS dan hasil interogasi awal di lokasi didapatkan bahwa di Jalan Sakura hanya merupakan tempat melakukan registrasi terhadap kartu sim card baru. Sedangkan penjualan kartu sim card dalam bentuk beberapa aplikasi dilakukan di Jalan Gatot Subroto di Perumahan Taman Tegeh Sari.
"Modus operandi pelaku dengan menggunakan data pribadi milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu perdana untuk memperoleh kode OTP selanjutnya dijual ke pembeli," imbuhnya.
Load more