Badung, tvOnenews.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Silmy Karim merespon soal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, yang meminta agar mengevaluasi visa investor yang dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA).
Dirjen Silmy mengatakan, soal temuan WNA yang memiliki visa investor dan lalu bermasalah atau melanggar keimigrasian itu adalah temuan dari imigrasi sendiri.
"Saya yang menemukan itu, saya yang melakukan evaluasi terhadap visa investor. Jadi Pemprov Bali malah membaca hasil dari evaluasi kita," kata Silmy, di acara acara Grand Launching Autogate Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar
Udara I Gusti Ngurah Rai, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (1/10) sore.
Kemudian, saat pihaknya meminta anggotanya untuk mengevaluasi hal tersebut. Maka, ditemukan WNA yang memiliki visa investor yang bermasalah itu karena syarat Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia itu aturannya hanya Rp1 miliar.
"Saya perintahkan anggota melakukan evaluasi, ternyata dari yang bermasalah banyak visa investor, kenapa? Karena terbitan zaman dulu itu (PMA) minimumnya masih Rp1 miliar. Jadi jangan dibalik, kami dalam operasi menemukan diterbitkannya tahun 2022 ke bawah. Dan zaman kami sekarang (PMA) Rp10 miliar," imbuhnya.
Kemudian, untuk mengatasi WNA bermasalah dan berkedok visa investor di Bali, maka pihaknya mengecek apakah benar WNA tersebut melakukan investasi di Indonesia. Lalu, berkordinasi dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebelumnya Bahlil Lahadalia untuk meningkatkan PMA hingga Rp10 miliar.
Load more