Denpasar, tvOnenews.com - I Nyoman Sukena, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali yang didakwa karena memelihara empat ekor Landak Jawa yang dilindungi akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Vonis tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam sidang tuntutan atau vonis di PN Denpasar, Bali, Kamis (19/9).
"Tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pindana sebagaimana dakwaan dalam pidana hukum. Kedua membebaskan terdakwa Nyoman Sukena, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan harkat martabatnya," kata Bamadewa.
Vonis bebas ini disambut gembira I Nyoman Sukena yang langsung sujud syukur setelah vonis bebas dibacakan oleh ketua majelis hakim. Sukena juga langsung memeluk istri tercintanya Ni Made Lastri (34).
"Saya ucapkan puji syukur ke hadapan Tuhan, semua kalangan lapisan masyarakat, intinya saya sudah bebas dan bersyukur. Kepada teman-teman media saya juga ucapkan banyak-banyak terima kasih selama kasus ini," ucap Sukena.
Sukena mengaku dengan adanya peristiwa tersebut tidak akan lagi memelihara landak Jawa.
“Kalau landak, nggak," ujarnya.
Load more