Denpasar, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, akan memanggil pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, untuk mempertanyakan tak adanya sosialisasi hewan yang dilindungi seperti landak Jawa ke warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, khususnya ke warga Bali.
"Berangkat dari kasus ini. Nanti, kami akan undang BKSDA supaya sosialisasi ke masyarakat. Binatang apa yang termasuk dilindungi yang tidak boleh dipelihara, termasuk juga yang dilindungi dan dipelihara tapi dengan izin. Seperti, misalnya Jalak Bali kan bisa tapi kan dengan izin. Sekali lagi ini kan perlu disosialisasikan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Bali, Dewa Made Indra di Denpasar, Bali, Rabu (11/9).
Terkait kapan memanggil BKSD Bali, pihaknya akan segera mengundangnya tetapi jangan ada kesan Pemprov Bali akan melakukan intervensi hukum terkait kasus terdakwa I Nyoman Sukena.
"Kita tidak ingin intervensi dulu terhadap proses hukum yang berlangsung dan BKSDA partner kami juga. Kita segera (undang) tapi jangan juga ada kesan Pemprov Bali masuk ke proses hukum yang berjalan, kita harus hormati," imbuhnya.
Dewa Indra juga mengaku prihatin atas kasus yang menimpa terdakwa I Nyoman Sukena. Tetapi soal proses hukum pihaknya harus menghormatinya karena sedang berjalan.
"Kalau prihatin iya pasti. Cuman masalahnya kenapa? Apakah karena dia tidak tahu atau sengaja (memelihara landak). Makanya, proses hukum berjalan dulu nanti kan terungkap. Kan, hanya pengadilan yang bisa memastikan, apakah ini sengaja atau karena ketidaktahuan dan pemerintah daerah harus menghormati proses hukum," jelasnya.
Load more