Sumbawa, tvOnenews.com - Sebanyak 453 warga binaan
Lapas Kelas II A Sumbawa Besar, NTB, menerima
remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-79
Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya langsung bebas. Remisi tersebut diberikan langsung oleh Bupati Sumbawa, H. Mahmud Abdullah, yang didampingi oleh Kalapas Purniawal, Dandim Sumbawa, Kepala Imigrasi dan Kapolres Sumbawa, Sabtu 17 Agustus 2024.
Rincian remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 bulan, 4 bulan, hingga 6 bulan.
"Saat ini, terdapat total 526 warga binaan yang berada di Lapas Sumbawa, dengan 468 di antaranya diusulkan untuk menerima remisi, namun hanya 453 yang berhasil mendapatkannya," kata Purniawal, Kalapas Kelas II A Sumbawa Besar usai acara.
Purniawal, menjelaskan bahwa remisi adalah salah satu bentuk penghargaan dari negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik selama di lapas. Dengan adanya remisi, diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi para warga binaan untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa tahanan.
Bupati Sumbawa H. Mahmud Abdullah berharap agar remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berbuat baik selama berada di lapas.
Ia juga menekankan pentingnya bagi warga binaan lainnya untuk mengikuti aturan lapas agar dapat memperoleh remisi di masa mendatang.
"Harapan saya, terutama bagi mereka yang bebas, adalah agar dapat kembali ke masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi kesalahan yang sama, dan menerapkan ilmu serta keterampilan yang diperoleh selama di lapas di lingkungan masyarakat," ujar bupati. (Irw)/frd
Load more