Terhadap pelaku dikenakan pasal tindak pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP yo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun, karena satu pelaku masih di bawah umur, dalam proses penyidikan mengacu pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Saat ini pelaku dalam status dititipkan oleh orang tuanya kepada pihak Polsek Sukasada. (Alfani Syukri/hen)
Load more