LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pemilik Gudang sebagai Tersangka
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Tetapkan Pemilik Gudang sebagai Tersangka, Polresta Denpasar Belum Temukan Alat Bukti Dugaan Pengoplosan

Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, masih melakukan pengembangan terkait dugaan pengoplosan gas di gudang gas LPG yang terbakar di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, dan menewaskan 12 karyawan.

Minggu, 16 Juni 2024 - 12:45 WIB

Denpasar, tvOnenews.com - Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, masih melakukan pengembangan terkait dugaan pengoplosan gas di gudang gas LPG yang terbakar di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, dan menewaskan 12 karyawan.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, tersangka Sukojin (50) adalah pemilik CV Bintang Bagus Perkasa sekaligus pemilik gudang LPG terbakar.

"Kalau untuk pengoplosan sampai saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan kita masih kembangkan. Dan, apabila terkait pengoplosan juga kita tetap proses karena pasal (Migas) yang kita pakai juga masuk di dalam itu dan masuk semua untuk pengoplos," kata dia, saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali, Sabtu (15/6).

Menurutnya, untuk dugaan pengoplosan gas di gudang tersangka tentu perlu bukti yaitu terkait alat mengoplos dan kegiatannya seperti apa selama ini di gudang tersebut.

Baca Juga :

"Kita perlu bukti kegiatannya bagaimana, alat atau apanya. Untuk masalah pengoplosan sampai saat ini dalam proses pengumpulan barang bukti dan juga beberapa keterangan dan petunjuk lain. Dari tanggal 10 Juni 2024 dan hingga siang ini kita masih melakukan olah TKP," imbuhnya.

Dia menyebutkan, olah TKP sudah dilakukan sebanyak tiga kali dan petugas masih berhati-hati karena kemarin Jumat (14/6) masih berbau gas LPG.

"Kami olah TKP ulang lagi untuk mengambil beberapa simpel dan turun bersama tim dari labfor belum bisa menyeluruh. Dan, mengecek semuanya karena satu kondisi di TKP masih berbau gas jadi demi keselamatan petugas juga kami melihat situasi dan perkembangan secara full. Apabila, ditemukan alat atau yang lain yang bersangkutan masalah pengoplosan pasti kami proses dan kami sambungkan ke sana juga untuk terkait proses perkaranya," ujarnya.

Ia juga menegaskan, bahwa kendati pemilik gudang telah ditetapkan tersangka, kedepannya masih akan dikembangkan yang bisa menemukan tindak pidana lainnya.

"Proses dengan penetapan tersangka belum berarti selesai, tidak. Tapi kami masih melakukan pengembangan terhadap saksi maupun perbuatan pidana lain dalam arti oke kita (pakai) tiga pasal yang kami tetapkan. Tapi dalam proses kita juga ada pasal lain yang sangat ketat kami tambahkan," ujarnya.

Ia juga menyatakan, tersangka Sukojin terbukti melakukan kelalaian dengan adanya kebakaran gas LPG dan sebenarnya gudang tersebut tidak layak dijadikan tempat penyimpanan gas LPG.

"Tersangka ini dapat kami simpulkan bukti kelalaian. Karena yang bersangkutan di situ secara sah dalam gudang itu sebenarnya tidak layak dilakukan untuk sebagai tempat menaruk gas atau barang berbahaya terutama untuk migas, dan migas itu, sudah diatur bahwa standar operasional untuk gudang itu sudah sudah ditentukan. Yang jelas untuk posisi yang ada sekarang itu tidak layak. Apalagi, dalam gudang itu ada karyawan yang bersangkutan yang tinggal di situ," ujarnya.

Sehingga dengan adanya kelalaian itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 53 Undang-undang RI Nomor 22, Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi

"Karena, di situ ada migas dan nanti dalam prosesnya itu masuk kepada apa, perbuatan terkait masalah ledakan migas dan bagaimana. Karena dalam pasal migas yang kami terapkan sudah masuk semua. Dan itu, Undang-undang yang diperbarui dan itu sudah mencakup semua di dalamnya. Sehingga arah ke mana pemeriksaan kita sudah diperkuat dengan alat bukti yang sesuai dan akan kami tambahkan apabila ada penambahan saksi dan hal-hal yang bersangkutan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka," ujarnya.

Sementara, terkait kelalaian tersangka yaitu tidak memiliki izin gudang untuk menampung gas LPG dan tempat tersebut tidak layak dijadikan gudang LPG. Kemudian, terkait apakah gudang LPG tersebut pernah digerebek pihaknya tidak menjawab soal tersebut.

"Untuk kelalaian itu terkait masalah gudang dan izinnya itu kan tidak ada. Dan sudah tau dan seluruh SOP dan lainnya kan ada ketentuan itu bukan layak tempat untuk dijadikan tempat gas," ujarnya.

Seperti diketahui, ada 12 karyawan yang tewas akibat kebakaran gudang gas LPG di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada Minggu (9/6) pagi. (awt/gol)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ahli Hukum Pidana Pertanyakan Alat Bukti Tersangka Pegi Setiawan pada Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polda Jawa Barat Terpaksa Akui Hal Ini....

Ahli Hukum Pidana Pertanyakan Alat Bukti Tersangka Pegi Setiawan pada Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polda Jawa Barat Terpaksa Akui Hal Ini....

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik usai berlangsungnya sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan.
Video Detik-detik Menegangkan Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia, Didapati Para Pelaku Tengah Asik Lakukan Hal Ini...

Video Detik-detik Menegangkan Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia, Didapati Para Pelaku Tengah Asik Lakukan Hal Ini...

Bareskrim Polri menggerebek pabrik narkoba atau Clandestine Laboratorium terbesar di Indonesia yang bermarkas di Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur .
Hadirkan Ahli Hukum Pidana di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jawa Barat Malah Kelabakan Saat Pembahasan Alat Bukti Tersangka, Faktanya...

Hadirkan Ahli Hukum Pidana di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jawa Barat Malah Kelabakan Saat Pembahasan Alat Bukti Tersangka, Faktanya...

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terus disorot oleh publik usai berlangsungnya sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan.
Jeritan Suara Hati Ibu Pegi Setiawan Jelang Putusan Sidang Praperadilan, Menaruh Asa ke Jokowi dan Prabowo

Jeritan Suara Hati Ibu Pegi Setiawan Jelang Putusan Sidang Praperadilan, Menaruh Asa ke Jokowi dan Prabowo

Ibu Pegi Setiawan Kartini membesuk anaknya di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Jabar, Kamis (4/7/2024) siang. Ia datang bersama kuasa hukum sambil membawa nasi padang dan bolu untuk anak kesayangannya.
Usai Tio Pakusadewo Bongkar Kebobrokan di dalam Lapas, Sipir Ini Akhirnya Jujur Bilang ke Uya Kuya, Sebenarnya...

Usai Tio Pakusadewo Bongkar Kebobrokan di dalam Lapas, Sipir Ini Akhirnya Jujur Bilang ke Uya Kuya, Sebenarnya...

Tio Pakusadewo sempat menjadi buah bibir setelah dirinya menceritakan tentan bisnis gelap yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan atau lapas di Indonesia.
Masih Berusia 19 Tahun, Marselino Ferdinan Bakal Dipanggil Indra Sjafri untuk Perkuat Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19 2024? Begini Aturannya

Masih Berusia 19 Tahun, Marselino Ferdinan Bakal Dipanggil Indra Sjafri untuk Perkuat Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19 2024? Begini Aturannya

Pemain Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan, masih berusia 19 tahun ini. Mungkinkah dia bisa dipanggil Indra Sjafri untuk tampil di Piala AFF U-19 2024 ini?
Trending
Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Kena Sial Bersama Venezia Jelang Dimulainya Serie A Liga Italia 2024/2025

Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Kena Sial Bersama Venezia Jelang Dimulainya Serie A Liga Italia 2024/2025

Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes, harus menerima nasib bersama klubnya, Venezia, jelang dimulainya kasta tertinggi Liga Italia, Serie A, musim 2024/2025.
Mengerikan, Cerita Detik-detik Ibu Tewas di Luwu Dilahap Ular Piton

Mengerikan, Cerita Detik-detik Ibu Tewas di Luwu Dilahap Ular Piton

Baru-baru ini beredar cerita mengerikan soal detik-detik seorang ibu Suriaty (30) tewas dilahap ular piton di Luwu, Sulawesi Selatan.
Pj Gubernur Agus Fatoni Sebut Festival Bunga dan Buah Jadi Momentum Banggakan Budaya Karo di Kancah InternasionaL

Pj Gubernur Agus Fatoni Sebut Festival Bunga dan Buah Jadi Momentum Banggakan Budaya Karo di Kancah InternasionaL

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni mengatakan Festival Bunga dan Buah Karo Tahun 2024 mampu menjadi momentum membanggakan budaya Karo di
Bantu Timnas China Lolos Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia, Kiper Singapura Dapat Uang Miliaran, Tak Disangka...

Bantu Timnas China Lolos Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia, Kiper Singapura Dapat Uang Miliaran, Tak Disangka...

Kiper Timnas Singapura, Hassan Sunny sempat menjadi perbincangan setelah dirinya tiba-tiba menjadi seorang miliarder usai berhasil menjegal langkah Thailand.
Suara Hati Rising Star Timnas Indonesia ke Media Inggris, Ngaku Sebenarnya Semenjak Gabung Timnas Garuda Dirinya Merasa...

Suara Hati Rising Star Timnas Indonesia ke Media Inggris, Ngaku Sebenarnya Semenjak Gabung Timnas Garuda Dirinya Merasa...

Begini curhatan dari salah satu rising star Timnas Indonesia ke Media Inggris tentang perasaanya semenjak bergabung dengan skuad Garuda.
Bukti Tak Terbantahkan Dibongkar Kapolda Sumbar Irjen Suharyono, Afif Maulana Pamerkan Pedang Panjang Sebelum Tewas di Padang

Bukti Tak Terbantahkan Dibongkar Kapolda Sumbar Irjen Suharyono, Afif Maulana Pamerkan Pedang Panjang Sebelum Tewas di Padang

Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono membongkar bukti tak terbantahkan aksi tawuran yang dilakukan Afif Maulana untuk tawuran, seusai ditemukan tewas di sungai.
Perempuan Cantik Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Muncul di Mata Publik, Bilang Kalau Dia Berani Jujur Demi…

Perempuan Cantik Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Muncul di Mata Publik, Bilang Kalau Dia Berani Jujur Demi…

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari resmi mendapat sanksi pemberhentian tetap buntut kasus dugaan asusila, berlangsung pada Rabu (3/7/2024).
Selengkapnya