GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tipu Janjikan Bantu Jadi PNS, Seorang Personel Polisi Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Seorang personel Polres Buleleng, Iptu Wayan Putra Yasa, diberhentikan secara tidak hormat dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia, setelah menjalani sidang disiplin. Pelaksanaan pemberhentian tersebut dilakukan dengan upacara pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri
Kamis, 6 Januari 2022 - 16:08 WIB
seorang personil polisi diberhentikan dengan tidak hormat
Sumber :
  • tim tvone - alfani

Buleleng, Bali - Seorang personel Polres Buleleng, Iptu Wayan Putra Yasa, diberhentikan secara tidak hormat dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia, setelah menjalani sidang disiplin. Pelaksanaan pemberhentian tersebut dilakukan dengan upacara pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri, Rabu (5/1/2022).

Namun, Wayan Putra Yasa tidak hadir dalam upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) tersebut. Sebagai ganti sekaligus simbol, seorang anggota polisi berdiri di tengah lapangan sambil memegang foto Putra Yasa yang terbingkai pigura.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putra Yasa diberhentikan dengan tidak hormat akibat perbuatan pidana penipuan. Dirinya menjanjikan bisa membantu korban untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS), dengan catatan memberikan imbalan berupa uang kepada Putra Yasa. Tindakan Putra Yasa menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Saat penyidikan Putra Yasa ditahan penyidik sampai mengikuti persidangan dan mendapatkan putusan hukum tetap. Setelah keluar tahanan, dilakukan proses sidang kode etik kepolisian dan dijatuhi hukuman kurungan 21 hari dan PTDH.

Wakapolres Buleleng Kompol Yusak Agustinus Sooai mengatakan, pemberhentian secara tidak hormat ini bentuk tindakan tegas yang dilakukan pimpinan Polri terhadap personel yang telah terbukti melakukan tindakan-tindakan yang melanggar peraturan, norma-norma etika dan disiplin sebagai anggota Polri.

"Penerbitan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri ini dilakukan melalui mekanisme dan proses yang cukup panjang, sesuai dengan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang kode  etik profesi Polri," kata Yusak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan pemberhentian terhadap Wayan Putra menurut Yusak telah ditinjau dari beberapa aspek. Pertama, azas kepastian hukum dengan menitikberatkan pelanggaran, sehingga menjadi jelas statusnya. Kedua, azas kemanfaatan berdasarkan pertimbangan beberapa besar manfaatnya bagi organisasi dan anggota Polri yang telah dijatuhi PTDH tersebut. Ketiga asas keadilan dimana Polres Buleleng harus berkomitmen mewujudkan keadian terhadap oknum anggota Polri yang telah terbukti melanggar norma etika dan disiplin dan pidana sebagai anggota Polri.

"Saya berharap tidak ada lagi upacara PTDH di Polres Buleleng di masa-masa yang akan datang," ujar Yusak.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT