"Petugas juga meminta mereka untuk membuang sisa miras dan dengan menghadirkan tokoh lingkungan ke Polsek Kuta Selatan dilakukan mediasi untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut," imbuhnya.
Kemudian, setelah dilakukan klarifikasi dan interogasi, ketiga pelaku yang diamankan yaitu Supardi, Yose Nuna dan Alex, diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya yaitu membuat keributan sehingga mengganggu ketertiban lingkungan.
Selain itu, mereka membuat pernyataan bersedia diamankan satu malam di Polsek Kuta Selatan serta mendapatkan sanksi korve atau bersih-bersih sebagai bentuk pembinaan.
"Kasus ini menjadi contoh bagaimana miras dapat memicu keributan dan mengganggu keamanan lingkungan. Diharapkan kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak mengonsumsi miras berlebihan dan menjaga ketenangan lingkungan," ujarnya. (awt/gol)
Load more