KPU Bali Serahkan Santunan Rp46 Juta ke Ahli Waris Petugas Linmas yang Meninggal Dunia
- tim tvone - aris wiyanto
Saat itu, almarhum I Ketut Tapa pada tanggal 6 Januari 2024 mengeluh sakit kepala yang hebat sampai pada tanggal 10 Januari 2024 juga belum sembuh. Lalu, almarhum meminta izin ke perbekel atau kepala desa karena sakitnya belum kunjung sembuh meskipun sudah berobat ke dokter dan sudah diberi obat.
Kemudian, tanggal 17 Januari 2024 almarhum diopname karena kondisinya semakin memburuk dan dirawat di Rumah Sakit Klungkung. Lalu, pada tanggal 31 Januari 2024, almarhum dipulangkan karena sedikit membaik dan menjalani rawat jalan.
Tetapi, pada tanggal 5 Februari 2024 tepatnya pukul 16.00 WITA, almarhum kembali dilarikan ke Rumah Sakit Klungkung. Namun, menghembuskan nafas terakhir pada pukul 18.37 WITA pada tanggal 5 Februari 2024. Almarhum I Ketut Tapa akan mendapatkan santunan sebesar Rp46 juta tetapi masih masih proses verifikasi dokumen oleh KPU Bali.
Sementara, anggota linmas yang meninggal dunia di Kabupaten Jembrana, Bali, bernama Sai'un Anam (58) yang merupakan petugas ketertiban TPS di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, di Banjar Puseh, Desa Tuwed. Almarhum Sai'un Anam meninggal dunia pada tanggal 13 Februari 2024 setelah selesai pembuatan TPS.
Saat itu, almarhum Sai'un Anam usai pembuatan TPS izin untuk mandi dan sembayang. Sebelum lanjut untuk berjaga malam di TPS dan pada saat di masjid almarhum Sai'un Anam tidak sadarkan diri dan meninggal dunia. Kemudian, untuk almarhum Sai'un Anam mendapatkan santunan Rp46 juta dan saat ini belum dibayarkan karena dalam proses klarifikasi dan verifikasi dokumen atau menunggu surat keterangan kematian dan surat keterangan ahli waris dari desa.
"(Kalau penyelenggara pemilu dapat santunan) itu yang meninggal sebesar Rp46 juta," imbuhnya.
Sementara, dari catatannya ada 19 orang penyelenggara Pemilu 2024 di Bali yang jatuh sakit dan dua orang meninggal dunia. Kemudian, untuk 19 petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Bali yang jatuh sakit saat bertugas akan mendapatkan santunan dengan kategori tergantung ringan dan berat sakit yang diderita.
"Kalau sakit itu tergantung, ada kategorinya kalau yang sakit (ringan) itu Rp2 juta. Kalau yang sakit dengan cacat dan segala macam itu variannya ada, kalau tidak salah belasan juta," ujarnya.
Load more