News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jasad Bayi Ditemukan Mengapung di Sungai, Ternyata Dibunuh Ibu Kandung

Bayi malang itu, dibuang di Sungai Molong, yang terletak di Dusun Emang, Desa Emang Lestari, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.
Jumat, 2 Februari 2024 - 18:44 WIB
Jasad bayi ditemukan mengapung di Sungai dalam kondisi meninggal dunia
Sumber :
  • Irwansyah

Sumbawa, tvOnenews.com - Seorang ibu berinisial NT, 21 tahun, di Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, NTB, tega menghabisi nyawa anak kandungnya yang masih berusia 9 bulan. Bayi malang itu, dibuang di Sungai Molong, yang terletak di Dusun Emang, Desa Emang Lestari, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa. 

"Korban ditemukan tak bernyawa dalam kondisi terapung sekitar 40 meter dari TKP pembuangan. Kini pelaku berinisial NT telah ditangkap dan diproses hukum," ungkap, Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Regi Halili, Jumat (2/2/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

IPTU Regi Halili, mengatakan, kasus tersebut bermula pada Hari Kamis 1 Februari 2024 sekira pukul 14.30 Wita.

"Terduga NT menggendong korban menuju Sungai Molong. Kemudian, terduga membuang bayi malang itu ke aliran sungai. Selanjutnya terduga melarikan diri dan bersembunyi di Ladang Jagung milik Kenjeng, yang berada di hulu Sungai Molong yang berjarak 3 kilometer dari TKP," kata kasat. 

Kemudian, Jumat 02 Februari 2023, pagi sekitar pukul 07.00 Wita, terduga bertemu dengan saksi Herudin Badan. Kepada saksi, terduga mengaku kabur dari rumah dan telah membuang anak kandungnya di aliran Sungai Molong. 

"Saksi terkejut mendengar cerita tersebut lalu menghubungi anggota Polres Sumbawa. Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota mendatangi terduga dan mengamankannya. Terduga didampingi polisi menunjuk lokasi tempat dibuangnya korban," tutur kasat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dilanjutkan, korban yang sudah tak bernyawa dievakuasi ke Puskesmas Lunyuk untuk dilakukan visum. Sedangkan terduga diamankan untuk pengembangan penyidikan guna mengungkap motif dari kejadian tersebut.

"Atas perbuatannya, terduga akan dijerat pidana Pembunuhan sebagaimana pasal 351 Ayat ( 3 ) Junto pasal 338 KUHP. (irw/frd)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MU Panaskan Bursa Transfer, Gelandang Premier League Dibanderol Tembus Rp2 Triliun

MU Panaskan Bursa Transfer, Gelandang Premier League Dibanderol Tembus Rp2 Triliun

Manchester United (MU) dilaporkan siap mengerahkan segala upaya demi mendatangkan seorang gelandang anyar dengan nilai transfer fantastis, yang disebut-sebut bisa menembus lebih dari Rp2 triliun.
Menko Polkam Klaim Malam Tahun Baru Aman Terkendali, Mobilitas Massa dan Wisatawan Melonjak

Menko Polkam Klaim Malam Tahun Baru Aman Terkendali, Mobilitas Massa dan Wisatawan Melonjak

Pemerintah mengklaim situasi keamanan dan mobilitas masyarakat selama Operasi Lilin hingga malam pergantian tahun berjalan aman dan terkendali.
MU Seret di Old Trafford, Ruben Amorim Bongkar Penyebab Performa Buruk Setan Merah

MU Seret di Old Trafford, Ruben Amorim Bongkar Penyebab Performa Buruk Setan Merah

Pelatih Manchester United (MU) Ruben Amorim tetap menunjukkan keyakinan tinggi meski timnya hanya mampu bermain imbang 1-1 kontra Wolverhampton Wanderers pada lanjutan Liga Inggris 2025/2026.
Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Ustaz Abdul Somad (UAS) berpendapat hukum merayakan Tahun Baru 2026 untuk agama Islam masih boleh, selagi tidak mengikuti ritual keagamaan dan budaya umat lain.
Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor telah melakukan penutupan seluruh akses menuju kawasan wisata Puncak.
Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Partai tandang pekan ke-16 akan digelar pada Senin (5/1/2026) mendatang di Stadion Brawijaya, Kediri. Tren positif akan coba dilanjutkan Persib untuk menjaga puncak klasemen Super league 2025-2026 dari kejaran pesaing.

Trending

Teror Bom Molotov hingga Bangkai Ayam Hantui Influencer, Dj Donny: Masih Amatiran

Teror Bom Molotov hingga Bangkai Ayam Hantui Influencer, Dj Donny: Masih Amatiran

Teror terhadap influencer Dj Donny berlangsung berlapis dan semakin berbahaya. Berawal dari kiriman bangkai ayam berisi ancaman, teror itu memuncak dengan pelemparan bom molotov ke rumahnya pada dini hari.
Asa Petani Sawit Rakyat Bangkit: Cerita dari Tebo di Balik Kebijakan HET Pupuk Terbaru

Asa Petani Sawit Rakyat Bangkit: Cerita dari Tebo di Balik Kebijakan HET Pupuk Terbaru

Pagi itu, Andi memotret anak bungsunya yang tengah asyik bermain di antara barisan pohon sawit di Kabupaten Tebo, Jambi. Seperti jutaan petani sawit kecil lainnya
Everton Naik Kelas! Moyes Soroti Duet Bek yang Bikin Nottingham Forest Tak Berkutik

Everton Naik Kelas! Moyes Soroti Duet Bek yang Bikin Nottingham Forest Tak Berkutik

Pelatih Everton, David Moyes, memberikan pujian khusus kepada duet bek tengah Jake O’Brien dan James Tarkowski usai kemenangan meyakinkan 2-0 atas Nottingham Forest
Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Partai tandang pekan ke-16 akan digelar pada Senin (5/1/2026) mendatang di Stadion Brawijaya, Kediri. Tren positif akan coba dilanjutkan Persib untuk menjaga puncak klasemen Super league 2025-2026 dari kejaran pesaing.
MotoGP 2026 Padat Ekstrem: 44 Balapan dalam Semusim, Rider Mulai Angkat Suara

MotoGP 2026 Padat Ekstrem: 44 Balapan dalam Semusim, Rider Mulai Angkat Suara

Kalender balap MotoGP 2026 resmi dirilis. Dorna Sports selaku promotor mengumumkan akan ada 22 balapan yang digelar sepanjang musim depan.
Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Ustaz Abdul Somad (UAS) berpendapat hukum merayakan Tahun Baru 2026 untuk agama Islam masih boleh, selagi tidak mengikuti ritual keagamaan dan budaya umat lain.
Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor telah melakukan penutupan seluruh akses menuju kawasan wisata Puncak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT