GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Samarkan Paket dengan Nama Skincare, Ternyata Obat Keras Hexymer, Seorang Wanita Ditangkap

kepolisian bergegas menuju kantor ekspedisi tersebut pada Sabtu (27/1) siang dan menemukan paket bertulis "skincare" dengan nama pengirim "beautyshop"
Kamis, 1 Februari 2024 - 16:28 WIB
Barang bukti obat keras Hexymer
Sumber :
  • Antara

Mataram, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap peredaran Hexymer yang tergolong dalam obat-obatan daftar Gevaarlijk atau berbahaya (obat keras) dari salah satu platform "marketplace".

"Peredaran obat penenang untuk orang dengan gangguan kejiwaan ini terungkap dari penangkapan seorang pria berinisial MBH (25) asal Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. MBH kami tangkap di rumahnya karena terungkap memesan obat berbahaya ini secara online (dalam jaringan) di 'marketplace'," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra di Mataram, Kamis (1/2/2024)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menjelaskan pemesanan secara online itu pada awalnya terendus dari hasil pengawasan bea cukai yang menginformasikan adanya paket kiriman masuk ke wilayah NTB berisi obat berbahaya.

"Barangnya masuk melalui jasa ekspedisi. Dari hasil penelusuran, terungkap paket ada di kantor wilayah Mataram," ujar dia.

Tindak lanjut informasi, kepolisian bergegas menuju kantor ekspedisi tersebut pada Sabtu (27/1) siang dan menemukan paket bertulis "skincare" dengan nama pengirim "beautyshop".

"Penerimanya perempuan, alamat Kopang, Kabupaten Lombok Tengah," ucapnya.

Dengan izin pihak ekspedisi, paket kiriman dalam bentuk kotak tersebut dibuka dan ditemukan berisi puluhan strip Tramadol bersama 10 butir Hexymer dalam kemasan klip plastik bening.

Usai memastikan isi barang, kepolisian meminta pihak ekspedisi menghubungi penerima untuk mengambil paket kiriman.

"Karena tidak juga datang sampai Senin (29/1) kami tunggu, kami langsung merapat ke alamat penerima di Kopang," kata dia.

Dalam giat penelusuran pemilik paket, pihak kepolisian akhirnya menemukan MBH. Terkait nama penerima yang tertera dalam paket terungkap adalah istri MBH.

"Dengan kesaksian aparatur lingkungan, kami melakukan penggeledahan dan ditemukan 5 butir Hexymer yang tersimpan di laci meja rias dalam kamar pelaku," ujar Bagus.

Dari hasil interogasi di tempat, MBH mengakui bahwa paket berisi Tramadol dan Hexymer ini barang pesanannya.

"Iya, jadi dia (MBH) ini ketemu dengan penjualnya lewat 'marketplace'. Dia kontak-kontakan dan pesan barang lewat WhatsApp. Biar enggak ketahuan, paket sengaja disamarkan pakai nama 'skincare' dengan penerima perempuan, istri pelaku," ujarnya.

Tindak lanjut penggeledahan, MBH bersama barang bukti Tramadol dan Hexymer dibawa ke Polresta Mataram.

"Jadi, setelah kami lakukan pengujian barang di Labfor Polda Bali, dipastikan bahwa kedua merek obat ini tergolong obat berbahaya, Tramadol dan Hexymer warna kuning," ucap dia.

Dengan mendapatkan hasil demikian, pihak kepolisian terhitung hari ini menetapkan MBH sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya paling berat 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Bagus.

Dari pemeriksaan turut terungkap bahwa MBH sebelumnya sudah empat kali melakukan pemesanan obat daftar G ini melalui "marketplace".

"Jadi, setiap beli Tramadol, dapat bonus Hexymer. Yang dibeli itu 300 butir Tramadol, 10 butir Hexymer ini bonusnya," ujar dia.

Untuk Hexymer, Bagus memastikan dari keterangan MBH bahwa obat yang dapat memberikan efek dua hingga tiga hari tidur lelap tersebut hanya untuk konsumsi pribadi.

"Yang diedarkan itu hanya Tramadol, pembeli yang datang ke rumahnya. Hexymer belum, katanya dia hanya untuk konsumsi pribadi saja. Pelaku ini kan punya usaha percetakan, jadi kalau kerjaan banyak, dia pakai obat ini untuk istirahat," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Bagus mengatakan bahwa MBH kini telah menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram.

"Untuk pemberkasan masih kami lengkapi dari keterangan saksi-saksi maupun ahli," ucap Bagus. (ant/frd)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Timnas Indonesia di bawah pelatih anyar John Herdman akan menjamu Bulgaria, Kepulauan Solomon, serta Saint Kitts dan Nevis. Secara teknis, masing-masing tim ...
Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia 14 Februari 2026: bek Como berdarah Jakarta buka peluang bela Garuda, Ilias Alhaft kembali masuk radar naturalisasi, dan analisis kekuatan Saint Kitts and Nevis jelang FIFA Series.
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,

Trending

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,
Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menghadiri acara Pengukuhan Akademi Partai Golkar dan Sarasehan Perkaderan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Madura United menyambut positif rencana naturalisasi gelandangnya Jordy Wehrmann. Pelatih Madura United Carlos Parreira mengaku menantikan proses tersebut dan -
Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs meminta kasus tuduhan ijazah Jokowi dihentikan usai mendapatkan masukan dari eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT