Badung, tvOnenews.com - Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan dideportasi dari Pulau Bali, karena overstay dan ketiga warga asing itu berinisial YRY (19), BKUK (19), dan JSUY (26).
"Setelah 21 hari pendetensian (diamankan) di Rudenim Denpasar, dan telah siap segala administrasi pemulangan. Maka dilakukan pendeportasian terhadap tiga warga asing melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada hari ini pada pukul 13.10 WITA dengan tujuan akhir Uzbekistan," kata Gede Dudy Duwita, Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jumat (24/11).
Tiga warga asing ini, diketahui masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Sementara, untuk warga asing YRY dan BKUK adalah seorang pelajar di Malaysia yang memilih untuk pergi ke Bali untuk mengisi liburan semester. Selain berlibur, ketiga warga ini memiliki aktivitas lainnya yakni trading pada platform Forex. Kemudian, pendapatan yang mereka hasilkan dari bertrading itu mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhannya selama tinggal di Bali.
Untuk warga asing berinisial YRY dalam pengakuannya mampu menghasilkan 100 hingga 500 USD setiap bulannya, dirinya mulai kegiatan trading forex sejak masih berada di Malaysia. Kemudian, untuk warga asing berinisial BKUK meraup hasil USD 1000 per bulan dan JSUY mendapatkan hasil yang lebih fantastis yakni 4000 hingga 5000 USD per bulan.
Selain itu, mereka merupakan tiga dari delapan warga Uzbekistan yang dibekuk oleh pihak Imigrasi Denpasar pada akhir Oktober 2023 silam. Karena, selain overstay, juga ditemukan potensi pelanggaran lainnya yang dapat menyebabkan gangguan ketertiban pascaditemukannya sejumlah uang palsu milik beberapa dari mereka, yang digunakan untuk membuat konten pada media sosial yang berkaitan dengan pemasaran trading forex.
Kemudian, karena adanya laporan terkait pelanggaran keimigrasian oleh WNA ini, pihak Imigrasi Denpasar mendatangi beberapa villa di Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, di mana delapan warga negara Uzbekistan tersebut tinggal.
Sementara, untuk YRY dan BKUK telah overstay selama 152 hari, sedangkan JSUY overstay selama 19 hari
"Atas adanya bukti-bukti pelanggaran yang sah dan meyakinkan, Imigrasi Denpasar mengamankan delapan warga Uzbekistan termasuk YRY, BKUK dan JSUY untuk selanjutnya dilakukan tindakan adminsitratif keimigrasian berupa pendeportasian," imbuhnya.
Namun, karena pendeportasian belum dapat dilaksanakan dengan segera, maka pada tanggal 3 November 2023, delapan orang warga negara Uzbekistan dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk dilakukan pengamanan sambil diupayakan pendeportasian lebih lanjut.
"Adapun biaya kepulangan berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh yang bersangkutan. Kepada lima orang Uzbekistan lainnya juga telah dilakukan pendeportasian secara bertahap, menurut ketersediaan dana yang mampu mereka persiapkan untuk pembelian tiket penerbangan," ujarnya.
Ketiga warga asing yang telah dideportasi ini, akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Dudy. (awt/far)
Load more