Denpasar, tvOnenews.com - Lima petugas imigrasi yang diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, diduga melalukan dugaan pungutan liar (pungli) kepada Warga Negara Asing (WNA) saat memasuki jalur fast track atau jalur cepat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Jadi ini bermula adanya pengaduan masyarakat mengenai penyalahgunaan fasilitas fast track. Fast track itu pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, untuk mempermudah pemeriksaan ke imigrasi atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas, yaitu lanjut usia, ibu hamil, anak-anak dan pekerja migran," kata Deddy, saat melakukan konferensi pers di Kejati Bali, Rabu (15/11).
Ia menerangkan, bahwa pelayanan fast track tidak dipungut biaya dan itu adalah tujuan mulia Direktur Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima kepada pelanggan. Namun, dalam praktiknya disalahgunakan oleh para oknum petugas imigrasi dengan menarik biaya kepada WNA atau wisatawan asing yang masuk ke Pulau Bali.
"Jadi memang tidak dipungut (biaya) di fast track, tetapi yang warga asing yang menggunakan fasilitas fast track, itu dipungut biaya antara Rp100 sampai Rp250 ribu per orang," ujarnya.
"Jadi, karena adanya informasi tersebut makannya kemarin tanggal 14 November kita turun, kita cek ke lapangan dan benar ada fakta terjadinya penyalahgunaan fast track, dengan nilai pungutan mencapai kurang lebih Rp100 sampai Rp200 juta per bulan," ungkapnya.
Ia menyebutkan, bahwa untuk barang bukti uang yang berhasil diamankan sebesar Rp100 juta dalam dugaan pungli tersebut.
Load more