Buleleng, tvOnenews.com - Pihak kepolisian Polsek Sukasada menangkap seorang pria berinisial MA (31) di Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali. MA, ditangkap polisi karena diduga membakar warung ibu tirinya sendiri.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma mengatakan, bahwa MA diduga membakar warung milik Ni Made Supartini (53) di Kelurahan Sukasada, Buleleng, pada Sabtu (11/11) pagi lalu.
"Kalau menurut keterangan penyidik itu ada hubungan keluarga antara ibu tiri dan anak," kata AKP Darma, Selasa (14/11).
Sementara, untuk pelaku sudah diamankan pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 18.30 WITA dan telah dilakukan penahanan sejak Senin (13/11) oleh pihak kepolisian.
Kronologinya, pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 04.00 WITA, Made Supartini melaksanakan aktivitas buka warung dan berjualan seperti biasa. Lalu, pada pukul 08.00 WITA korban Made Supartini menutup warung dan kembali pulang ke rumahnya.
Namun, sesampainya di rumah korban menerima telepon dan mendapat info warungnya terbakar sekira pukul 08.20 WITA, dan korban beserta keluarga bergegas menuju warung atau TKP. Setelah sampai di TKP dilihat warung sudah dalam keadaan terbakar dan korban dibantu warga masyarakat menghubungi pemadam kebakaran.
Sementara, barang - barang yang terbakar satu unit bangunan warung ukuran 3x20 meter beserta isinya, antara lain 3 buah kasur spring bad ukuran 160 x 200 centimeter, barang dagangan berupa palen-palen dan sembako, dua unit kulkas, dua buah almari, surat - surat berupa BPKB sepeda motor, alat-alat rumah tangga dan pakaian sehari-hari korban dengan total kerugian sekitar Rp 150 juta.
Load more