News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Overstay Tujuh Bulan, Delapan WNA Asal Uzbekistan Diamankan Pihak Imigrasi Kelas I Denpasar

Delapan warga Uzbekistan diamankan pihak Imigrasi Kelas I Denpasar lantaran kelebihan izin tinggal selama hampir tujuh bulan dan akan dilakukan pendeportasian.
Jumat, 27 Oktober 2023 - 14:54 WIB
Delapan WNA Uzbekistan dideportasi
Sumber :
  • alfani syukri

Denpasar, tvOnenews.com - Delapan warga Uzbekistan diamankan pihak Imigrasi Kelas I Denpasar lantaran kelebihan izin tinggal selama hampir tujuh bulan. Dari delapan Warga Negara Asing Uzbekistan ini, bahkan ada yang memiliki hubungan kelurga yakni kakek dan seorang cucunya. Delapan Warga Negara Uzbekistan ini, diamankan pihak imigrasi di sebuah villa di kawasan Sanur, Denpasar.

WNA Uzbekistan yang overstay ini, diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Tedi Rindu di kantornya, Jumat (27/10).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat terkait adanya dugaan pelanggaran overstay yang dilakukan oleh dua Warga Negara Asing asal Uzbeksitan," terang Tedi. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas di Inteldakim melakukan pengecekan pada 25 Oktober lalu. Petugas mendapati salah seorang yang baru tiba dari Yogyakarta di kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, petugas menemukan Akhmadulla Ugli Ulugbek Kasanaov (24). 

Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan tujuh orang warga Uzbekistan yang berada di salah satu villa di kawasan Sanur, Denpasar. 

Kedelapan WNA Uzbeksitan yang berhasil diamankan berinisial MK, MK, LK, JK, AA, BK, SO, dan SR. Semua WNA telah melebihi izin tinggal atau overstay.

Dari hasil pemeriksaan pihak imigrasi, kedelapan warga Uzbekistan ini mengaku datang ke Indoensia untuk berlibur dan masuk ke Indonesia melalui jakarta.

Atas perbuatan yang telah dilakukan, delapan orang Warga Negara Uzbekistan tersebut 
dikenakan Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk mencegah maraknya WNA yang melakukan pelanggaran overstay di Indonesia, khususnya di Bali, Tedi mengimbau kepada masyarakat agar ikut membantu kinerja imigrasi dalam menangani kasus warga negara asing yang semakin marak terjadi. 

“Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh warga negara asing kepada pihak yang berwenang, sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan kepada seluruhWNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas, demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia," tegas Tedi. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT