News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lupa Visa Habis karena Asyik Liburan Keliling Indonesia dan Overstay, Bule AS Dideportasi dari Bali

Imigrasi Bali kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi masa izin tinggal atau overstay dan memulangkannya ke negara asalnya.
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:20 WIB
Bule AS Dideportasi dari Bali
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Badung, tvOnenews.com – Imigrasi Bali kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi masa izin tinggal atau overstay dan memulangkannya ke negara asalnya.

Kali ini, seorang pria Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat berinisial DRS (46) dideportasi karena keasyikan berlibur keliling Indonesia, sehingga lupa izin tinggalnya telah habis di Indonesia. Bule tersebut, dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6, tahun 2011 tentang keimigrasian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang bersangkutan, dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Babay Baenullah, Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, Selasa (3/9).

Ia menerangkan, bule tersebut sebelumnya adalah pemegang Visa on Arrival (VoA) dan telah mengaku menghabiskan waktu di Indonesia dengan sebagian besar tinggal di Bali, yang selebihnya ia telah mengunjungi Lombok, Sulawesi, Jawa dan Sumatera untuk berlibur, berselancar dan mengunjungi teman-temannya.

Kemudian, bule tersebut menyadari kalau izin tinggalnya telah habis. Namun bule ini berdalih bahwa paspornya telah ditahan oleh sebuah perusahaan biro perjalanan yang membantu perpanjangan izin tinggalnya.

Kendati, bule tersebut menyadari kesalahannya dia tidak segera mengurusnya melainkan bertanya kepada teman-temannya dan menerima saran agar tetap tinggal di Indonesia tanpa melakukan kegiatan yang menarik perhatian agar tidak diketahui pihak berwenang.

Kemudian bule tersebut pada tanggal 8 September 2023 ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan atau overstay lebih dari 60 hari, sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 3.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian," ujarnya.

Selanjutnya, bule tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin (2/10) kemarin dengan tujuan akhir Boston, Logan International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang bersangkutan yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," ujarnya. (awt/gol)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

Kementerian Haji dan Umrah RI menagkui adanya kenaikan siginifikan petugas haji dari insur TNI dan Polri.
Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Sebanyak 28 perusahaan yang berkontribusi terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dicabut izinnya oleh pemerintah.
Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengaku te;ah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai jadi faktor terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meresmikan Direktorat PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pidana Perdagangan Orang) di 11 Polda dan 22 Polres, untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.

Trending

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.
Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengungkap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan usai menjadi penyebab bencana di Sumatera-Aceh.
Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan tampaknya menerima kabar gembira menjelang duel kontra AS Roma. Sebab, Ruben Loftus-Cheek mendapatkan peminat serius dari Liga Inggris.
Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Tim Monster energy Yamaha memamerkan livery baru untuk motor YZR-M1 V4 yang akan digunakan dua rider mereka, Fabio Quartararo dan Alex Rins di MotoGP 2026.
Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Monster energy Yamaha secara resmi telah meluncurkan motor baru yang akan mereka gunakan pada gelaran MotoGP 2026 mendatang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT