Tabanan, tvOnenews.com - Muhammad Yasin alias Yasin akhirnya bisa bernapas lega setelah dibebaskan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tabanan dengan alasan kemanusiaan. Kini pria bernama Yasin ini bisa kembali pulang ke Pulau Jawa menemui istri dan dua anaknya.
Hal inilah yang kemudian membuat korban memaafkan tersangka dan Kejari Tabanan menjadi fasilitator dalam Restorative Justice (RJ) atau kesepakatan damai.
Kasipidum Kejari Tabanan Dewa Awatara mengatakan, memang benar tersangka mengambil untuk menghubungi anaknya. Itu terbukti pada saat pencurian terjadi, sejatinya ada dua buah handphone yang tergeletak di tempat yang sama dengan jenis yang sama. Namun yang diambil hanya satu.
"Itu memang dipakai sendiri biar bisa menghubungi anaknya yang masih tujuh bulan. Tersangka ini kangen karena sudah lama tidak telepon anaknya,” jelasnya.
Alasan itu yang kemudian dijadikan oleh pihaknya mengajukan RJ. Dan tersangka hari ini akan langsung dipulangkan ke Jawa. Dan kasus dari Yasin memang pantas diberikan RJ karena memang memenuhi unsur untuk kesepakatan damai. Korban juga menyetujui itu.
Awatara menjelaskan, awal kasus sendiri, pada 28 Juni 2023 sekira pukul 11.00 WITA,di Banjar Bakisan Desa Denbatas, Kecamatan Tabanan, Yasin mengambil sebuah handphone milik korban.
Sementara itu, pelaku yang bernama Yasin mengaku berterima kasih kepada Kejari Tabanan dan korban. Dan karena hal ini, dirinya akan segera kembali ke Pulau Jawa. Ia mengaku, bahwa memang mengambil hp karena memang anaknya baru saja lahir, dan baru berusia tujuh bulan. Sedangkan anak pertamanya berusia dua tahun. Alasan itulah yang kemudian membuatnya nekat mencuri untuk menghubungi anak dan istrinya.
“Makasih ibu. Saya mau pulang ke Jawa,” ungkapnya. (asi/far)
Load more