Jual Ponsel Palsu hingga Bekerja di Perusahaan Tisu di Bali, WN Cina dan Pakistan Diamankan Imigrasi Denpasar
Imigrasi Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali kembali menindak dua WNA yang terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selasa, 12 September 2023 - 11:06 WIB
Sumber :
- alfani syukri
Dari hasil pemeriksaan MT mengaku bekerja di salah satu perusahaan tisu di Bali atas rekomendasi agennya. MT dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Kedua WNA tersebut kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses lebih lanjut. (asi/far)
Load more