Denpasar, tvOnenews.com - Seorang pria pelaku penganiayaan bernama Junior Nigel Kowuh alias Junior (26) yang memukul mantan pacarnya sendiri berinisial AN (29) ditangkap jajaran Polsek Denpasar Selatan.
Motif pelaku menganiaya korban dikarenakan cemburu buta. Saat kejadian pelaku mendatangi korban, mantan pacarnya itu dalam keadaan mabuk.
"Motifnya cemburu buta, (korban) mantan pacarnya," kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari di Mapolsek Denpasar Selatan, Senin (28/8).
Peristiwa tersebut, terjadi di Kafe Delona, Jalan Tukad, Taman Pancing, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, pada Rabu (23/8) sekitar pukul 06.00 WITA.
Saat itu, pada Selasa (22/8) sekitar pukul 22.00 WITA korban bersama dengan seorang temannya pergi untuk minum-minum dan karaoke di TKP. Selanjutnya, pelaku mengirim pesan chat kepada korban dan menanyakan dimana posisinya dan korban pun memberitahu pelaku bahwa dirinya sedang berada di kafe atau TKP.
Kemudian, pada Rabu (23/8) sekitar pukul 05.30 WITA, pelaku yang sudah mabuk terpengaruh minuman alkohol mencari korban ke kafe.
Saat tiba, di TKP pelaku berkali- kali menelpon korban tetapi tidak direspon oleh korban dan sehingga pelaku tidak mengetahui room berapa tempat korban sedang karaoke.
Load more