Kemudian, BVB langsung diringkus oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Bali. Namun, karena korban tidak bersedia untuk mengikuti proses hukum pidana karena harus segera meninggalkan Indonesia, maka kasusnya dihentikan secara restoratif justice dan pihak Polda Bali menyerahkan BVB ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, untuk direkomendasikan agar dilakukan pendeportasian.
Kemudian, setelah didetensi atau diamankan di Rudenim Denpasar selama 13 hari dan telah siapnya administrasi, maka BVB dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (23/8) sekitar pukul 12.25 WITA dengan tujuan akhir Mumbai Internasional Airport India.
"BVB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun, keputusan penangkalan akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Babay. (awt/far)
Load more