Denpasar, tvOnenews.com - Kantor Wilayah Bea Cukai (KWBC) Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) atau Bali Nusra memusnahkan barang ilegal bernilai Rp3,4 miliar hasil penindakan dari Bulan Januari hingga Juli 2023.
Barang bukti yang paling banyak disita adalah rokok ilegal yang mencapai 4.337.776 batang rokok dari berbagai merek.
"Untuk rokok ilegal ini adalah penindakan rekor terbesar," kata Susila Brata selaku Kepala KWBC Bali, NTB dan NTT saat konferensi pers, pemusnahan barang bukti ilegal di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Selasa (15/8).
Ia menerangkan, pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai atau eks aset kepabeanan dan cukai periode Januari hingga Juni 2023 yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).
“Kanwil Bea Cukai Bali Nusra bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar melakukan pemusnahan atas barang milik negara (dengan total) bernilai Rp 3,4 miliar rupiah dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar rupiah," imbuhnya.
Sementara, total keseluruhan barang hasil penindakan yang dimusnahkan adalah 4.337.776 batang rokok, 522.380 mili liter minuman mengandung etil alkohol berbagai merek, pakaian, sepatu dan alat kosmetik sebanyak 114 karung atau bal, alat elektronik seperti handphone, laptop, kamera saku sebanyak 80 unit.
Kemudian, alat bantu seks atau sex toys sebanyak 27 unit, spare part kendaraan bermotor serta barang hiasan dari binatang seperti tanduk dan tulang hewan ada 14 kemasan, speargun 2 unit, rokok dan tembakau iris 1056 kemasan, cerutu berbagai merek ada 44 batang, tembakau snus sebanyak 413 kemasan.
"Secara detail jenis barang kita musnahkan ada rokok yang tidak dilengkapi dengan cukai, ada juga cukai palsu, ada minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras. Ada handphone, tablet, ada pakaian bekas. Ada barang-barang yang sifatnya dilindungi dan dilarang untuk diperdagangkan dan juga dilarang untuk diedarkan kecuali dengan izin," ujarnya.
Sementara, banyaknya rokok ilegal yang disita tidak berasal dari Pulau Bali tetapi berasal dari beberapa daerah di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera yang dikirim ke Pulau Bali dan juga ke Lombok, NTB.
"Kita lakukan penindakannya semua di Bali tapi ini tetap terkait, karena wilayah kami meliputi Nusra juga. Jadi ada yang kita ikuti dan sampai ke Lombok. Asalnya barang dari Jawa dan Sumatera. Pabriknya ada yang di Jawa, ada beberapa yang eks impor," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa untuk modus rokok ilegal kadang ada perusahaan kecil rokok ilegal memalsukan produk rokok yang terkenal.
"Jadi dua kali pelanggarannya, selain tidak membayar cukai, dia juga memalsukan. Itu kita temukan salah satunya di Sumbawa," ujarnya.
Namun, sayangnya pihaknya tidak menyebutkan ada berapa tersangka yang sudah ditangkap dalam peredaran rokok ilegal yang marak tersebut. Selain itu, pihaknya menyatakan bila dibandingkan tahun 2022 penyitaan barang-barang ilegal naik 10 kali lipat bila dibandingkan tahun 2023.
"Peningkatan sangat tajam bahkan bisa 10 kali dibandingkan tahun sebelumnya. Ini banyak faktor, bisa jadi karena pandemi sudah terbuka, orang berdatangan. Mungkin pelaku menemukan pasar-pasar baru yang bisa coba dimasuki," ujarnya. (awt/gol)
Load more