Pelaku kemudian menuntun sepeda motor korban dan dihidupkan di satu tempat untuk dibawa kabur menuju rumah temannya di Jalan By Pass IB Mantra, Denpasar Timur.
Untuk mengelabuhi pihak kepolisian, ternyata pelaku mengganti warna pada motor korban yang awalnya berwarna hitam menjadi merah marun.
"Rencananya pelaku hendak menjual motor korban. Saat diperiksa, ternyata pelaku dan korban saling kenal. Mereka merupakan rekan kerja di salah satu tempat pembuatan tahu," terangnya.
Akibat perbuatan pelaku, ia terancam pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun soal pencurian. (awt/far)
Load more