Denpasar, tvOnenews.com - Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, enggan berkomentar banyak terkait penyelidikan Polda Metro Jaya yang kembali mengamankan petugas Imigrasi Bali atas dugaan terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan jual beli ginjal jaringan Kamboja.
Anggiat mengatakan, dirinya belum bisa berkomentar tetapi dia meminta agar kasus tersebut berjalan sesuai proses hukum yang sudah berjalan,"Biarkan proses hukum yang dimaksud berjalan," singkat Anggiat, saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Kemenkumham Bali juga mengambil langkah tegas terhadap AH yang merupakan oknum petugas imigrasi Ngurah Rai yang terlibat dalam sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito mengatakan, bahwa Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu telah memberhentikan petugas berinsial AH.
"Menyikapi kasus ini, AH telah diberhentikan sementara dari tugasnya hingga putusan hukum dikeluarkan, sebagaimana diumumkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu," kata Sugito, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/7/2023).
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan terkait kasus TPPO jual beli ginjal jaringan Kamboja. Terbaru, polisi mengamankan lebih dari dua orang oknum Imigrasi di Bali yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Lebih dari dua (yang diamankan). Iya, oknum Imigrasi. Saat ini masih pemeriksaan intensif," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Ia menerangkan, bahwa mereka berperan memuluskan pemeriksaan para korban sebelum akhirnya berangkat ke Kamboja untuk menjalani transplantasi ginjal. Oknum Imigrasi tersebut mendapatkan fee hingga Rp 3,5 juta per orang yang akan diberangkatkan ke Kamboja.
"Sebagaimana yang pernah kami sampaikan, per kepala range-nya antara Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta. Tapi beberapa ada yang hampir Rp 3,7 juta," ujarnya. (awt/aag)
Load more