Konflik Antar Pemilik, Manajer Toko Es Krim di Bali Sewa Puluhan Orang Kuras Barang Toko
- tim tvone - aris wiyanto
“Sebenarnya menyuruh melakukan itu adalah pelaku sendiri. Sedangkan yang berita viral perampokan itu yang dinyatakan kurang lebih 50 orang itu adalah tenaga harian,” ujarnya.
Selain itu, pelaku juga menyewa enam unit truk dan menggunakan satu buah forklift untuk melakukan perampasan tersebut. Terdapat hampir 40 barang yang dirampas yang kebanyakan adalah fasilitas dalam toko es krim tersebut termasuk meja dan kursi toko.
Selain itu, pelaku mengaku melakukan hal itu atas inisiatifnya sendiri dan dianggap untuk mengamankan asset, karena dia menganggap aset milik toko tersebut adalah aset milik perusahaannya.
Sementara, sengketa aset ini diawali oleh sengketa saling gugat kepemilikan saham antara dua perusahaan di dalam Artigianale Group. Salah satu dari perusahaan tersebut adalah Leonardo Gelato yang dimiliki orang Belanda, dan perusahaan lain yang dimiliki orang Taiwan.
Kemudian, atas sengketa tersebut, pelaku berinisiatif untuk mengamankan fasilitas yang ada di Leonardo Gelato ke gudang perusahaan di Cengkareng, Jakarta. Namun, pengamanan fasilitas tersebut ternyata tanpa persetujuan Direktur Artigianale Group.
“Terhadap kedua perusahaan ini, perusahaan A dan B, ownernya berada di luar negeri. Yaitu satu di Belanda dan satu di Taiwan. Jadi dalam perkara ini masih saling gugat antara kepemilikan saham. Kenapa pihak GM mengambil inisiatif, karena merasa bahwa barang tersebut milik perusahaan pelaku,” ujarnya.
Selanjutnya, karena mengetahui kejadian itu, pemilik Leonardo Gelato kemudian melaporkan tindakan pelaku RBT sebagai pencurian. Setelah ditaksir, toko es krim tersebut mengalami kerugian Rp10 miliar atas aksi perampasan tersebut.
Sementara itu, Polda Bali masih akan memanggil kedua pemilik perusahaan yang bersengketa kepemilikan saham tersebut untuk mempelajari latar belakang kasus ini. Sementara, 50 orang buruh harian yang dilibatkan saat ini statusnya masih ditetapkan sebagai saksi.
"Untuk ke 50 tenaga lepas harian itu statusnya sebagai saksi dan tidak mengetahui soal peristiwa sengketa tersebut," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 atau 363 KUHP tentang pencurian atau pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman di atas 5 tahun dengan denda mencapai Rp 10 miliar. (awt/hen)
Load more