Denpasar, tvonenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil PNS mulai Senin 5 Juni 2023. Pencairan gaji ke-13 untuk PNS dinilai bisa mendongkrak perputaran ekonomi khususnya di Bali dan nasional karena menjadi stimulus menambah daya beli masyarakat.
“Roda ekonomi dapat berputar jika gaji ke-13 itu dibelanjakan maksimal,” kata Pengamat ekonomi dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar Prof Dr I Gede Sri Darma, sebagaimana dikutip Minggu (28/5/2023).
Ia menilai pemberian gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan itu untuk membantu abdi negara menikmati hidup misalnya rekreasi liburan sekolah sekaligus membeli kebutuhan sekolah anak-anak untuk semester mendatang.
Meski begitu, ia menyarankan agar dana tersebut tidak langsung dihabiskan jika tidak dalam keadaan mendesak.
“Jika tidak mendesak digunakan, alangkah baiknya seluruh gaji tersebut diinvestasikan ke berbagai instrumen investasi, seperti tabungan, deposito, emas, reksadana, obligasi, dan saham,” katanya pula.
Dia menambahkan sebagian dana apabila disimpan, akan terus berkembang dan menjadi pendapatan pasif masa mendatang khususnya saat hari tua.
Pencairan gaji ke-13 itu, kata dia, diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi di Bali mengingat saat ini merupakan momentum perbaikan ekonomi setelah diguncang pandemi COVID-19.
Selama ini, tiap tahun sektor pariwisata menjadi tulang punggung pergerakan ekonomi di Pulau Dewata dengan kontribusi sekitar 54 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bali.
Namun, ketika pandemi melanda, ekonomi di Bali terpuruk paling rendah di seluruh Indonesia mencapai minus 9,31 persen pada 2020, ekonomi di Bali masih minus pada 2021 meski terjadi perbaikan mencapai minus 2,47 persen.
Pada 2022, ekonomi Bali tumbuh positif mencapai 1,46 persen dan pada triwulan pertama 2023 sudah mencapai 6,04 persen atau di atas nasional mencapai 5,4 persen.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan gaji ke-13 PNS akan cair mulai Juni 2023.
Kementerian Keuangan menjelaskan kementerian dan lembaga mulai 5 Juni 2023 sudah bisa mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13.
“Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR (tunjangan hari raya) tahun ini,” kata Menkeu Sri Mulyani melalui konferensi pers virtual terkait THR dan gaji ke-13, Rabu (29/3).
Pembayaran gaji-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Ada pun komponen gaji ke-13, yakni gaji pokok atau pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan. (ant/ito)
Load more