Jembrana, tvOnenews.com - Kepolisian Polres Jembrana, Bali, berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi yaitu penyu sebanyak 18 ekor dan mengamankan dua pelaku penyelundupan yang identitasnya masih dirahasiakan karena polisi masih melakukan pengembangan.
Aksi penyelundupan penyu ini berhasil digagalkan pada Senin (15/5) sekitar pukul 23:45 WITA di pinggir Jalan Mayor Sugianyar, Kelurahan Pendem, Kabupaten Jembrana, Bali.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yaitu penyu," kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/5).
Awalnya, Senin (15/5) sekitar pukul 21:00 WITA pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman satwa penyu ke Denpasar.
Dari informasi tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan setelah melakukan penyelidikan ditemukan kendaraan jenis pickup melintas di depan warung makan Bidadari dan diduga mengangkut penyu.
Kemudian, anggota melakukan pembuntutan dan saat itu juga dilihat ada mobil jenis fortuner mengawal mobil pickup tersebut. Lalu, pihak kepolisian meminta bantuan kepada anggota lalu lintas yang bertugas di Pos Traffic Management Centre (TMC) Sudirman untuk melakukan pencegatan dan akhirnya mobil pickup itu berhasil dicegat di Jalan Mayor Sugianyar atau di barat Pos TMC dan langsung dilakukan penggeledahan.
Kemudian, ditemukan 18 ekor satwa dilindungi jenis penyu dalam keadaan hidup dan sementara barang bukti yang diamankan satu unit mobil pickap merk Grand Max dengan nomor polisi (Nopol) DK 8658 WF warna hitam, satu unit mobil Toyota merk Fortuner dengan nopol DK 1146 QW warna putih, satu buah handphone merk Samsung model Galaxy A51 warna hitam, satu buah handphone merk Nokia 105 warna hitam dan uang tunai senilai Rp700 ribu.
Load more