Atas kendala tersebut pula, saat itu dia belum menyampaikan permasalahannya ke pihak kedutaan dan keluarganya karena telepon genggamnya juga disita oleh pihak hotel di wilayah Petitenget, sebagai jaminan karena tidak bisa membayar biaya penginapan yang sempat dia tempati. Atas kealpaannya tersebut sehingga mengakibatkan dia overstay 79 hari.
“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapapun," ujarnya.
Selanjutnya, karena pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi atau diamankan dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Kemudian, setelah bule tersebut diamankan selama 10 bulan dan 6 hari dan siapnya administrasi, akhirnya bule tersebut dideportasi setelah pihak Kedutaan Besar Republik Federal Jerman bersedia membantu dalam menyediakan tiket kepulangan bule tersebut.
Bule itu, dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Selasa (9/5) sekitar pukul 19.10 WITA dengan tujuan akhir Frankfurt International Airport, Jerman, dengan dikawal oleh tiga petugas Rudenim Denpasar. Proses pemulangan bule ini sampai ke negaranya didampingi oleh seorang dokter dan seorang pendamping kekonsuleran karena adanya masalah kesehatan yang dialami bule tersebut.
"Yang bersangkutan telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Anggiat. (awt/gol)
Load more