Badung, tvOnenews.com - Seorang Warga Negara Ukraina dideportasi pihak Imigrasi Ngurah Rai lantaran melakukan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk bekerja sebagai fotografer.
HB berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada saat yang bersangkutan menjadi fotografer dalam sebuah event busana di Bali. Kegiatan HB tersebut diperoleh petugas berdasarkan informasi intelijen dan kegiatan pengawasan keimigrasian yang rutin dilakukan oleh Imigrasi Ngurah Rai.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, didapati bahwa yang bersangkutan bukan pertama kalinya datang ke Indonesia. Yang bersangkutan terakhir masuk ke Indonesia pada 15 Februari 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan sudah melakukan perpanjangan izin tinggal sehingga masa izin tinggalnya berakhir pada 16 April 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, HB terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai fotografer.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh HB kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan”, terang Sugito.
“Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. Yang bersangkutan sudah kami deportasi dini hari tadi (15 April 2023) menggunakan penerbangan Philippine Airlines PR538 (Denpasar-Manila) yang dilanjutkan dengan penerbangan PR658 (Manila-Dubai),” tambah Sugito.
Load more