Dari hasil interogasi petugas, hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya seperti menyewa kos kosan elit dan belanja barang-barang mewah.
Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Hingga saat ini, petugas masih melakukan pencarian mobil sewaan yang dijual oleh pelaku mulai dari penjara yang ada di Bali hingga pulau Jawa. (asi/gol)
Load more